KontraS: Tindak Kekerasan Masih Didominasi Aparat Kepolisian

Menyoroti kasus kematian Brigadir J, KontraS menyatakan kasus ini memiliki kejanggalan dan terkesan menyembunyikan fakta tindak kekerasan oleh Polisi.

KontraS: Tindak Kekerasan Masih Didominasi Aparat Kepolisian Ilustrasi Polisi dengan senjata I ardiwebs/Shutterstock

Pemberitaan Indonesia kini tengah dihebohkan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubarat atau Brigadir J dan kaitannya dengan kejadian baku tembak antar polisi yang terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers pada Selasa (12/7) menyebut, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan sesama ajudan irjen Ferdy Sambo, Bharda E. baku tembak tersebut berawal dari dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J . Istri Isjen Ferdy Sambo yang berada di kamar lantai bawah, disebut berteriak lalu kemudian didengar oleh Bharada E, selaku pengawal keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Kasus penembakan ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak yang menilai banyak terjadi kejanggalan pada pengusutan kasus ini. Seperti yang terjadi di jalan Saguling atau 100 meter dari kediaman Sambo pada Kamis (14/7) dua orang jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J. Ponsel kedua wartawan tersebut dirampas, lalu kemudian semua hasil wawancara, foto, dan video dihapus.

Hingga sejak itu, banyak masyarakat bahkan Presiden Joko Widodo turut menanggapi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Proses hukum harus dilakukan”, sebut Jokowi dalam laporan pers Sekretariat Presiden di Subang, Selasa (12/7)

Menyoroti kasus ini, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rinavlee Anandar juga menyatakan kasus ini memiliki sejumlah kejanggalan dan terkesan menyembunyikan fakta.

“Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa kepolisian terkesan menutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J. Terlebih keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas,” sebut Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis KontraS, Kamis (14/7/2022).

Bukan hanya kali ini saja ada banyak deretan kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi sebelumnya. Laporan KontraS mencatat, setidaknya ada 677 kasus yang dilakukan polisi dalam setahun.

Catatan kasus kekerasan masih didominasi oleh polisi

Sepanjang periode Juni 2021-Mei 2022 yang dikumpulkan melalui media sosial yang sudah terverifikasi, data advokasi, hingga data dari KontraS di daerah menemukan, sebanyak 50 kasus penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah terjadi di Indonesia. Bisa dipastikan data tersebut adalah data minimal, sebab jumlah riil peristiwa penyiksaan banyak yang tidak terliput.

Dari keseluruhan kejadian tersebut, disebutkan 31 kasus berasal dari Polri, 13 kasus oleh TNI, dan 6 kasus oleh anggota Sipir sebagai aktor utama tindak penyiksaan.

Jumlah tindak penyiksaan polisi 2022 I GoodStats

Sejumlah kasus tersebut telah menimbulkan 13 orang tewas, dan 93 lainnya luka-luka. Kasus tersebut mayoritas terjadi pada tingkatan Polres dengan sebanyak 22 kasus, disusul oleh Polsek 6 kasus, dan Polda 3 Kasus.

Tingginya kasus penyiksaan dan kekerasan di Polres (Kabupaten/Kota) menunjukkan indikasi pengawasan yang buruk oleh Polda terhadap satuan tingkatan di bawahnya. Sementara itu, kasus-kasus tersebut sering terjadi di ruang sel tahanan (18 kasus) dan di ruang publik (13 kasus).

KontraS menilai, jumlah kasus penyiksaan yang masih tergolong tinggi menandakan misi ‘Presisi’ yang diusung oleh Kapolri belum berjalan efektif. Kapolri belum bisa mewujudkan tugas pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan.

Tindak penyiksaan dan kekerasan juga tidak hanya terjadi di ruangan tertutup, melainkan ada beberapa anggota kepolisian yang secara terang-terangan melakukan tindak kekerasan di ruang terbuka seperti saat massa aksi. Bercermin dengan konsep democratic policing, Kepolisian seharusnya dapat menjamin kebebasan dan demokrasi. Penggunaan kekuatan dalam penyampaian aksi harus digunakan seminimal mungkin.

Dari serangkaian catatan tindak kekerasan tersebut, KontraS mendapatkan data terdapat 14 penyiksaan yang didahului oleh peristiwa salah tangkap dan berujung pada penyiksaan bahkan pembiaran korban tanpa adanya pemulihan. Artinya, ada persoalan kapasitas penegak hukum kepada Kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Banyak tindak kekerasan oleh Kepolisian yang tidak diproses

KontraS mencatat ada sebanyak 14 peristiwa yang melibatkan anggota Kepolisian yang tidak diikuti oleh penindakan tegas. Sementara itu, hanya 6 peristiwa yang ditindaklanjuti dengan pencopotan jabatan dan masuk peradilan pidana.

Proses penindakan pelaku penyiksaan Polri 2022 I GoodStats

Ketiadaan proses penindakan ini tentu menjadi jawaban bagi masyarakat akan kredibilitas Kepolisian di mata publik. KontraS juga menyebut, ketiadaan data mengenai kategori kasus, persebaran kasus, tindak lanjut dari pelanggaran, dan jumlah korban yang dikirimkan melalui surat permohonan dapat menjadi tanda Kepolisian masih jauh dari keterbukaan kepada publik.

Sejatinya, seluruh operasi Kepolisian dalam bentuk pencegahan, deteksi, penyelidikan, penyidikan terhadap tindak pidana, pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum harus melindungi hak asasi manusia (HAM), norma, etika, dan standar yang berlaku pada level internasional.

Kasus penyiksaan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian menunjukkan negara yang lupa akan menuntaskan tugas memenuhi HAM masyarakatnya.

Oleh sebab itu, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut?

Andil negara mendampingi kasus penyiksaan

Guna mengatasi persoalan tersebut, KontraS memberi beberapa rekomendasi solusi yang dirujuk kepada pemerintah. Pertama, negara dapat membenahi persoalan regulasi perundang-undangan untuk mencegah dan mengantisipasi praktik penyiksaan.

Kedua, negara dapat memaksimalkan peran dan fungsi Institusi negara independen yang memiliki mandat pengawasan, pemantauan, dan perlindungan, seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).

Ketiga, evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan pengawasan eksternal lembaga independen. Keempat, tindakan tegas untuk para pelaku bersifat transparan dan akuntabel. Dan kelima, negara memiliki tanggung jawab untuk mengusut kasus dengan seadil-adilnya.

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

3 Beban Malnutrisi di Indonesia, Stunting Mendominasi

Tiga jenis malnutrisi ini masih banyak dialami anak Indonesia, bagaimana solusi pencegahan yang tepat?

Pengangguran Lulusan Sarjana Meningkat, Apa Sebabnya?

Meskipun menempuh pendidikan tinggi, angka pengangguran lulusan sarjana meningkat di 2023 mencapai 5,18%.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook