Laporan Catatan Tahunan (CATAHU) 2022 Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pengaduan kekerasan berbasis gender (KBG) tahun 2021 mengalami peningkatan. Jumlahnya naik 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni menjadi 338.506 kasus dari sebelumnya hanya 226.062 kasus pada tahun 2020 .
Lonjakan tajam terjadi pada data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) sebesar 52 persen menjadi 327.629 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan juga terjadi dalam sumber data pengaduan Komnas Perempuan sebesar 80 persen menjadi 3.838 kasus di tahun 2021.
Sementara itu, tren penurunan terjadi pada lembaga layanan sebanyak 15 persen, yakni menjadi 1.205 kasus. Namun, tren penurunan tersebut disebabkan oleh sejumlah lembaga layanan tidak beroperasi karena imbas dari pandemi Covid-19.
Meski terjadi kenaikan kasus, Komnas Perempuan menilai daya pencegahan dan penanganan KBG terhadap perempuan masih belum mengalami perubahan berarti. Kekerasan seksual kian menyebar di semua ranah dan usia, dari yang muda dan produktif di ruangan riil maupun di lingkungan siber.
Dalam laporan tersebut Komnas Perempuan secara khusus menyoroti ratusan kasus pelaku KBG terhadap perempuan berasal dari orang-orang terdekat bahkan dari mereka yang diharapkan menjadi pelindung, pengayom, dan teladan masyarakat, salah satunya adalah satuan Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan, pelaku KBG terhadap perempuan yang berprofesi sebagai anggota TNI sejumlah 117 kasus. Grafik membuktikan kasus KBG terhadap perempuan yang terjadi dengan pelaku TNI mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Dalam lima tahun terakhir, Komnas Perempuan menerima 119 kasus pengaduan KBG terhadap perempuan dengan dugaan pelaku anggota TNI. Secara umum, peningkatan kasus pengaduan selalu terjadi di setiap tahun, kecuali pada tahun 2019. Pada 2020 terjadi peningkatan 104 persen pengaduan dibanding tahun 2021, yakni dari 28 kasus menjadi 57 kasus.
Komnas Perempuan memberi pujian akan keberanian para korban untuk berani menyampaikan kasus KBG yang dialaminya. Bukan tanpa alasan, seorang korban KBG perempuan butuh memiliki dukungan, bantuan hukum, dan psikologis untuk menghadapi pilihan dan proses penyelesaiannya kasus mereka secara “kedinasan”, sesuai dengan aturan institusi TNI.
Jika dilihat berdasarkan bentuk KBG terhadap perempuan dengan pelaku TNI pada lima tahun terakhir, paling banyak melaporkan kasus kekerasan psikis dan kekerasan seksual dengan jumlah masing masing sebanyak 69 dan 62 kasus. Lalu kemudian disusul dengan kekerasan fisik dan ekonomi.
Kekerasan psikis menempati peringkat pertama, karena satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan. Contohnya, korban penggusuran paksa dengan keterlibatan anggota TNI, mengalami kekerasan ekonomi, kehilangan sumber penghidupan, sekaligus mendapat rasa takut dan hilangnya rasa aman berhadapan dengan aparat TNI.
Komnas Perempuan melihat adanya penggunaan status kekuasaan atau jabatan yang dimiliki oleh seorang TNI menjadi salah satu penyebab tingginya angka KBG terhadap perempuan. Padahal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang TNI berpedoman pada Kode Etik Prajurit yang salah satunya adalah seorang prajurit berkewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan perempuan.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya