Buruh menggelar demo di Balai Kota pada Rabu (30/10) untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10%. Dalam aksi tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menemui massa dan menyampaikan pemerintah menghargai hak mereka untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.
"Pertama ini kan penetapan menjelang UMP ya. Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya misal lewat unjuk rasa," kata Teguh, dikutip dari Detik.
Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso, menyatakan bahwa mereka mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10% dan mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, terutama bagian yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan mereka, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan para pekerja di Indonesia untuk melakukan aksi mogok kerja nasional.
“Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang telah ditentukan pimpinan pusat (tentatifnya 11-12 November 2024),” ungkap Winarso.
Baca Juga: Rata-Rata Gaji Menurut Provinsi: Jakarta Tertinggi, Lampung Terendah
Rincian Gaji UMP DKI Jakarta Selama Lima Tahun
UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir dari 2020-2024 menunjukkan kenaikan yang konsisten untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup dan inflasi.
UMP DKI Jakarta tercatat terus meningkat selama 5 tahun terakhir, dari Rp4.267.349 di 2020 menjadi Rp5.067.381 di 2024. Kenaikan signifikan terjadi pada 2020 sebesar 8,28%, mencerminkan upaya pemerintah mengatasi dampak ekonomi dari inflasi. Namun, kenaikan di 2021 tercatat lebih rendah yakni sebesar 3,27%, disebabkan oleh tantangan pandemi Covid-19.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, menyatakan bahwa buruh menuntut kenaikan upah sebesar 8-10% karena Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 memungkinkan kenaikan maksimal 5%.
“UMP 2024 Rp5,06 juta, masih jauh dari survei hidup layak dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. Tuntutan 8-10% ini angka kompromi karena sebenarnya paling tidak harus naik 27%," kata Dedi dalam Kompas.
Dedi berharap hasil uji materi Undang-Undang Cipta Kerja akan membawa perubahan, dengan kenaikan upah minimal 10% di masa mendatang.
Faktor Ekonomi Berpengaruh pada Keputusan Kenaikan UMP DKI Jakarta
Keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta akan mempertimbangkan hasil terbaru dari perkembangan ekonomi Indonesia, seperti data terbaru dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kuartal III 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 mencapai 4,95% secara tahunan (y-on-y).
Meskipun menghadapi ketidakpastian global, seperti ketegangan geopolitik dan proyeksi ekonomi dunia yang tidak stabil, angka ini mencerminkan ketahanan ekonomi Indonesia.
Secara umumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III ini sebenarnya lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya, mengingat kurangnya dorongan acara besar seperti liburan atau hari besar keagamaan yang biasanya mendongkrak tingkat konsumsi. Inflasi pada Oktober 2024 juga tetap terjaga dengan baik, berada pada level 1,71% dalam rentang sasaran 2,5% ±1%.
Rasio utang pemerintah Indonesia pun terkontrol pada angka 39,4% per Juni 2024, ini menjadi indikator positif dalam penentuan kebijakan ekonomi.
Terkait dengan kenaikan UMP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, menyatakan bahwa pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 masih berlangsung.
Selain itu, pemerintah juga masih menunggu hasil uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang akan mempengaruhi keputusan akhir terkait dengan adanya kenaikan UMP di DKI Jakarta.
Kenaikan UMP di Jakarta akan diputuskan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi seperti pertumbuhan yang stabil dan inflasi yang terkendali, serta dampaknya terhadap kesejahteraan buruh dan sektor ekonomi lainnya.
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Editor