Perdagangan dan eskploitasi anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan bentuk kekerasan terhadap anak serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam kasus perdagangan anak dimana anak sebagai korban yang dikategorikan berusia 18 tahun kebawah untuk tujuan eksploitatif.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut ambil andil dalam kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang cukup tinggi di seluruh dunia. Lewat dua perjanjian internasional menjadi dasar kebijakan tentang perdagangan dan eksploitasi anak di berbagai negara, yakni konvensi hak-hak anak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1998 dan protokol untuk mencegah, menekan, dan menghukum perdagangan orang.
Pada tahun 2016, tercatat ada 158 negara telah memiliki undang-undang perdagangan dan eksploitasi. Termasuk juga Indonesia, yang mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Eksploitasi dan perdagangan anak sekarang ini marak terjadi, terlebih lagi dimasa pandemi Covid-19 dikarenakan kondisi himpitan ekonomi. Sebagaimana disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan bahwa kasus eksploitasi anak naik tinggi selama pandemi Covid-19 dan kasus eksploitasi anak lebih tinngi dibandingkan kekerasan lain.
Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahwa asus eksploitasi dan perdagangan anak di Indonesia tercatat menunjukkan tren penurunan sepanjang 2017 hingga 2020. Namun, angka kasus tersebut kembali naik pada tahun 2021. Perdagangan dan eksplitasi anak meningkat dengan persentase sebesar 62,5 persen.
Bila dilihat, kasus perdagangan dan eksploitasi anak tertinggi ditahun 2016 menuju 2017. Dimana sebanyak 340 kasus perdagangan dan eksploitasi anak terjadi tahun 2016. Lalu, jumlah tersebut kian naik tahun 2017 menjadi 347 kasus.
Kasus tersebut sempat menurun di tahun 2020 mencapai 149 kasus. Namun, data terakhir menunjukkan kasus perdagangan dan eksploitasi anak kembali meningkat di tahun 2021 sebesar 234 kasus.
Lebih lanjut, selama 3 tahun terakhir angka pekerja anak juga mengalami peningkatan, dimana terjadi di usia 10 hingga 12 tahun dan 10 hingga 14 tahun. Sementara, data kasus perdagangan dan eksploitasi anak sebanyak 217 kasus terkait dengan prostitusi. Eksploitasi anak sebanyak 14 kasus dan 3 kasus perdagangan anak.
Penulis: Naomi Adisty
Editor: Iip M Aditiya