Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, ini Penggantinya!

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk memastikan semua peserta mendapat ruang perawatan sesuai standar pemerintah

Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, ini Penggantinya! Kartu BPJS Kesehatan | Shutterstock

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2, dan 3, BPJS Kesehatan pada 8 Mei 2024. Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut menetapkan bahwa kelas-kelas yang diberlakukan pada BPJS Kesehatan sebelumnya akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebut bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan dan untuk memastikan semua peserta mendapat ruang perawatan sesuai standar pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan KRIS memiliki 12 kriteria yang mencakup komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, suhu ruangan, kamar mandi, outlet oksigen, dan kepadatan ruang rawat inap.

Presiden Jokowi meminta seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Nadia mengatakan saat ini sudah ada 2.000 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria KRIS. Tetapi, masih ada sekitar 200 rumah sakit yang jauh dari kriteria.

Sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanaan itu. Budi akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Dalam aturan Perpres soal jaminan kesehatan ini, belum ada besaran iuran yang dicantumkan. Besaran iuran nantinya akan dievaluasi berasarkan fasilitas ruang perawatan rumah sakit. Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan koordnasi bersama BPJS Kesehatan dan instansi terkait, dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Berdasarkan hal tersebut, maka iuran BPJS masih mengikuti aturan lama yang berlaku.

 

Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antara peserta kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.

Penulis: Icen Ectefania Mufrida
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Melihat Kesiapan Anak Muda Menghadapi Perubahan Teknologi dalam Dunia Kerja

Survei menunjukan bahwa 91% anak muda siap menghadapi perubahan teknologi dalam dunia kerja.

Simak Preferensi Bacaan Gen Z 2024

Faktor kenyamanan menjadi kunci utama populernya physical book di era digitalisasi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook