Seiring dengan perkembangan teknologi, jenis-jenis kekerasan seksual yang alami masyarakat juga berkembang. Hingga muncul istilah kekerasan gender berbasis online (KBGO). Seperti kasus yang menimpa seorang artis muda baru-baru ini, dimana video pribadinya tersebar secara luas di internet melalui unggahan sebuah akun di media sosial twitter.
Penggunaan istilah KBGO bukanlah satu-satunya, sebab dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikenal dengan istilah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Melansir SAFENet, KBGO diartikan sebagai kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual dengan menggunakan teknologi. Terdapat setidaknya 11 jenis kasus yang masuk dalam kategori KBGO, termasuk di dalamnya dikenal dengan istilah non consensual intimate image (NCII) atau revenge porn yang tengah di alami artis tersebut.
Dalam perundang-undangan, kasus KBGO diatur dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada tahun 2019 telah menerima sebanyak 17 kasus KBGO. Penggunaan istilah KBGO ini dilakukan LBH APIK sejak 2019, sehingga pada 2018, kekerasan berbasis online ini menggunakan istilah cyber crime, yang berjumlah 42 kasus.
Pada tahun 2020, terjadi kenaikan laporan KBGO yang meningkat 18 kali lipat dibandingkan tahun 2019. Di tahun pertama pandemi covid-19 kala itu, telah terjadi 307 kasus yang dilaporkan dalam kategori KBGO.
Jumlah ini bertambah banyak pada tahun 2021, totalnya mencapai 489 kasus KBGO. Beralih pada tahun 2022, total kasus KBGO yang tercatat dalam laporan LBH APIK mencapai 440 kasus. Meskipun jumlahnya masih di kisaran 400an, namun telah terjadi penurunan laporan sebanyak 49 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati mengutip dari kbr.id menyebutkan bahwa peningkatan KBGO sebagai tanda masih kurangnya pencegahan, penindakan, dan perlindungan terhadap korban di dunia maya.
“Karena kalau kita bicara KBGO ini kan, bisa jadi belum ada mekanisme yang dapat memproses ya atau menginvestigasi pola-pola. Koalisi perempuan Indonesia tentunya juga concern sekali, karena korbannya sebagian besar adalah perempuan, anak perempuan juga ya, remaja perempuan,” ucap Mike dikutip dari kbr.id pada Rabu (1/3).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Iip M Aditiya