Jakarta Masuk Jajaran Kota Termacet di Dunia

Jakarta berada di urutan ke-10 kota termacet di dunia versi World of Statistics. Rata-rata orang Jakarta butuh 23 menit 40 detik untuk menempuh jarak 10 km.

Jakarta Masuk Jajaran Kota Termacet di Dunia Ilustrasi Kemacetan | TravelScape/Freepik

Isu kemacetan di Jakarta seolah tak ada habisnya. Bahkan, tidak hanya menjadi buah bibir dalam negeri, masalah kemacetan di ibu kota Indonesia tersebut sudah tersebar ke mancanegara. World of Statistics melalui akun X (27/6/2024) menyatakan bahwa Jakarta berada di urutan ke-10 kota dengan kemacetan lalu lintas terparah di dunia. Jakarta menjadi satu-satunya kota di Asia Tenggara yang masuk daftar 10 besar, mengalahkan Miami, Roma, dan Dublin. 

Kemacetan ibu kota tak kunjung membaik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan segala macam cara untuk menekan kemacetan, seperti kebijakan ganjil-genap, membagi jam masuk kerja, meningkatkan utilisasi transportasi publik, dan masih banyak lagi, namun hasilnya masih belum sepenuhnya dirasakan.

Di tahun 2023, Jakarta juga menjadi salah satu kota paling macet di Asia menurut TomTom Traffic, bertengger di posisi ke-9. TomTom Traffic mengeluarkan indeks kemacetan untuk memberi peringkat terhadap 387 kota di 55 negara dan 6 benua. Indeks kemacetan disusun guna menunjukkan rata-rata waktu perjalanan di kota yang bersangkutan untuk menempuh jarak 10 kilometer (km). Penilaian juga mencakup biaya bahan bakar dan emisi gas CO2 yang dihasilkan.

Di edisi ke-13 tersebut, rata-rata butuh waktu 23 menit 20 detik untuk menempuh 10 km di Jakarta. Durasi tersebut membaik dari tahun 2022, di mana Jakarta membutuhkan 22 menit 40 detik untuk menempuh jarak 10 km. 

Puncak kemacetan sendiri terjadi pada Jumat sore, di jam 18.00-19.00, yang merupakan jam pulang kantor. Tidak heran, butuh waktu 23 menit 40 detik untuk menempuh jarak 10 km pada jam tersebut.

Jakarta berada di urutan ke-9 kota termacet di Asia versi TomTom Traffic.
Jakarta berada di urutan ke-9 kota termacet di Asia versi TomTom Traffic | GoodStats

Bengaluru memegang posisi pertama kota paling macet di Asia, dengan durasi tempuh 10 km mencapai 28 menit 10 detik. Masih dari India, Pune menduduki urutan kedua dengan durasi selama 27 menit 50 detik. Di posisi ketiga ada Manila dengan 27 menit 20 detik.

Jakarta Peringkat 30 Internasional

Secara internasional, Jakarta berada di urutan ke-30. Peringkat internasional Jakarta membaik jika dibandingkan tahun 2022, yang mana Jakarta duduk di peringkat ke-29. Tingkat kemacetan di Jakarta mencapai 53%, dengan total waktu terbuang sebesar 117 jam per tahun. Kecepatan rata-rata di jam sibuk hanya mencapai 21 km per jam.

London di urutan pertama kota termacet di dunia, Jakarta di urutan ke-30 internasional.
London di urutan pertama kota termacet di dunia, Jakarta di urutan ke-30 internasional | GoodStats

London menduduki urutan pertama kota paling macet di dunia. Durasi untuk menempuh 10 km di ibu kota Inggris tersebut mencapai 37 menit 20 detik. Dublin berada di posisi kedua dengan durasi 29 menit 30 detik, disusul Toronto dengan durasi 29 menit untuk setiap 10 km.

Transportasi Online Jadi Sumber Kemacetan Jakarta?

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono menyebutkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan di jam-jam sibuk, yang terutama disebabkan oleh pengemudi transportasi online yang berhenti di ruang publik sambil mencari penumpang.

“Salah satu dampak buruk di jam-jam sibuk baik pagi dan sore hari, kami melihat mitra pengemudi online banyak sekali yang menguasai ruang-ruang publik seperti halte, trotoar, dan lain-lain,” ungkap Mujiyono di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/7), mengutip laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Mujiyono pun mengimbau Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta untuk menggambarkan titik-titik kemacetan akibat transportasi online.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua juga mendesak pemerintah untuk segera menyusun undang-undang yang mengatur masalah tersebut. 

“Jadi tentu saja pemerintah pusat harus segera membuat peraturan perundang-undangan terkait masalah undang-undang lalu lintas,” ujar Inggard.

Baca Juga: Kemacetan Akibat Terlalu Banyak Kendaraan, Fakta atau Mitos?

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

5 Negara dengan Paspor Terbaik di Dunia, Ada Indonesia?

Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki paspor terlemah. Apabila dibandingkan dengan negara Eropa dan Asia lainnya, Indonesia jauh di urutan 114.

Indonesia Jadi Negara Terpendek ke-5 di ASEAN

Belanda menjadi negara tertinggi di dunia dengan rata-rata tinggi mencapai 183 cm. Lantas, berapa rata-rata tinggi badan di Indonesia?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook