Di luar ruang kelas, kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi siswa memainkan peran penting dalam membentuk karakter, keterampilan, dan kepercayaan diri peserta didik. Dari seni, olahraga, hingga teknologi, ragam aktivitas ini menjadi wadah bagi peserta didik untuk mengeksplorasi minat sekaligus memperluas wawasan sosial. Menariknya, dari sekian banyak pilihan, beberapa jenis ekskul dan organisasi justru konsisten menjadi favorit di berbagai sekolah karena dinilai relevan dengan kebutuhan zaman dan minat generasi muda.
Kini, belajar tidak hanya dilakukan di dalam ruang kelas, melainkan juga di luar ruang kelas dengan aktif membangun jejaring, mengasah soft skills, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan deretan jenis ekstrakurikuler (ekskul) yang banyak diikuti peserta didik, termasuk mahasiswa pendidikan tinggi, pada tahun ajaran 2023/2024.
Kegiatan pramuka menjadi ekstrakurikuler yang paling banyak diikuti peserta didik pada tahun ajaran 2023/2024, jumlahnya mencapai 64,46%, disusul kegiatan seputar olahraga mencapai 32,66%. Terdapat ketimpangan yang cukup tinggi, di mana ekskul seni dan budaya yang berada di posisi ketiga hanya diikuti oleh 9,44% peserta didik.
Ekskul atau organisasi mahasiswa lain seperti kerohanian, palang merah remaja (PMR), pecinta alam, hingga kelompok ilmiah remaja (KIR) juga hanya diikuti oleh segelintir peserta didik.
Kursus Juga Semakin Ramai
Selain aktif di kegiatan ekskul selepas sekolah, peserta didik Indonesia juga turut mengikuti kursus, pelatihan, bimbingan belajar, atau pendidikan keterampilan lain guna menunjang edukasinya.
Laporan BPS mencatat bahwa pada tahun 2024, sekitar 16,06% peserta didik pernah atau sedang mengikuti kursus, pelatihan, bimbingan belajar, atau pendidikan keterampilan, nilainya meningkat dari 2021
“Kursus merupakan salah satu bentuk pelatihan nonformal yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional dalam meningkatkan kompetensi, keterampilan, serta daya saing sumber daya manusia (SDM) di tengah dinamika pasar kerja global,” tulis BPS dalam laporannya.
Keberadaan lembaga kursus diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa kursus atau pelatihan ini diselenggarakan bagi masyarakat yang membutuhkan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pada 2024, terjadi peningkatan peserta didik yang mengikuti kursus dari setiap jenjang pendidikan. Jenjang SD sederajat misal, naik dari 8,30% pada 2021 menjadi 16,43% pada 2024. Untuk jenjang SMP sederajat, naik dari 6,45% menjadi 15,65%. Pada jenjang SMA/SMK sederajat, terjadi pertumbuhan dari 7,56% pada 2021 menjadi 11,24% pada 2024. Terakhir, untuk pendidikan tinggi, mahasiswa yang mengikuti kursus naik dari 7,86% menjadi 18,06%.
Baca Juga: 5 Kampus Terluas di Indonesia
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/05/28/1d3b07ea55c4e8d8ce5d5859/statistik-penunjang-pendidikan-2024.html
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor