Angka Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia kembali mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2024, nilai IKP Indonesia berada di angka 69,36 dan masuk dalam kategori “cukup bebas”. Nilai itu turun 2,21 poin dibandingkan tahun 2023.
Hasil tersebut terungkap dari survei yang diselenggarakan Dewan Pers selama bulan Mei – September 2024 di 38 provinsi di Indonesia.
“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” tutur Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers, Selasa (5/11).
Indeks Kemerdekaan Pers RI Lagi-Lagi Turun
Survei IKP mengukur tingkat kemerdekaan pers berdasarkan 3 variabel, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Ketiga variabel tersebut mendapatkan nilai yang mirip di 2024, yaitu 70,06 untuk lingkungan fisik politik, 67,74 untuk lingkungan ekonomi, serta 69,44 untuk lingkungan hukum.
Lingkungan ekonomi mendapatkan nilai yang paling rendah. Menurut Ninik, hal ini karena masih banyak media yang bergantung pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Situasi ini akan memengaruhi kemerdekaan pers dan kemampuannya untuk melakukan kontrol sosial atas pemerintahan.
Ninik juga mengatakan bahwa iklan di media massa telah mengalami penurunan. Pemerintah yang memiliki peran besar dalam pengeluaran iklan di media banyak beralih ke media sosial.
Ia mengingatkan bahwa baik pemerintah maupun lembaga lain tidak perlu membelanjakan iklan untuk kepentingan mereka sendiri atau membeli pemberitaan. Ini bertujuan untuk mempertahankan keberlangsungan media, tetapi tetap penting untuk memastikan bahwa belanja iklan dilakukan tanpa mengganggu pemberitaan.
"Kami menyarankan agar belanja iklan pemerintah lebih dialokasikan ke perusahaan pers nasional. Ini supaya pers bisa bertahan dan bekerja lebih profesional," katanya.
Menurut anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, pada aspek lingkungan hukum ada beberapa faktor yang membuat nilainya rendah. Seperti perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas, penanganan kasus pers yang menggunakan instrumen lain di luar UU Pers dan mekanisme kerja sama Polri-Dewan Pers, serta merosotnya kemerdekaan pers.
Kemerosotan itu dilihat dari aturan hukum yang mengancam, kekerasan, sampai serangan digital terhadap insan pers. “Ini beberapa kali terjadi saat media memberitakan kasus korupsi maupun isu-isu lingkungan,” tutur Sapto.
Provinsi dengan IKP Terendah
Sementara itu, Dewan Pers juga merilis nilai IKP dari masing-masing provinsi. Hasilnya, Papua Tengah menjadi provinsi dengan angka terendah, yaitu 61,34, dalam kategori “agak bebas”, disusul oleh Lampung (62,04), dan Papua (65,6).
Selain itu, Kalimantan Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki IKP dengan kategori "bebas” yaitu 80,91 poin.
Survei IKP ini melibatkan 407 informan ahli dengan rincian 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional.
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun: Kantor Redaksi Jubi Papua Diteror Bom Molotov
Penulis: Ahmad Zamzama N
Editor: Editor