Kominfo melaporkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) secara nasional pada 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. IKP pada 2023 tercatat sebesar 71,57, turun dari 77,88 di 2022.
Sebelumnya, pada 2021, IKP telah mencapai 76,02, dan pada 2020 tercatat sebesar 75,27. Dalam 8 tahun terakhir, IKP terendah tercatat pada tahun 2016, yakni sebesar 63,44.
Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai, tidak ada perubahan signifikan secara kategorial, karena masih termasuk dalam kategori cukup bebas, yaitu di rentang 70-89.
"Termasuk kategori baik, artinya kehidupan pers masih dalam kondisi cukup bebas," ujar Sapto, pada 31 Agustus 2023, dikutip dari Detik News.
Hambatan Kebebasan Pers di Papua
Meski IKP 2023 masih tergolong cukup bebas, berbagai hambatan terhadap kebebasan pers masih dirasakan oleh para jurnalis di Papua.
Hal ini dibahas dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di Jayapura, Papua, pada 8 Agustus 2024. Diskusi tersebut dihadiri perwakilan Dewan Pers, asosiasi pers, akademisi, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat dalam upaya peningkatan IKP 2024.
”Diskusi seperti ini dapat membantu dalam menguatkan kebebasan pers, termasuk di Papua. Negara dengan demokrasi yang baik, diikuti dengan kebebasan pers yang baik juga,” ujar Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, pada 8 Agustus 2024, dikutip dari Kompas.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Papua, Lucky Ireeuw menyampaikan bahwa pekerja pers di Papua masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Intervensi saat peliputan masih sering terjadi, dan perlindungan hukum yang menyeluruh belum sepenuhnya diperoleh.
“Apalagi, selama ini berbagai teror dan kekerasan yang dialami jurnalis di Papua tidak berhasil diungkap dengan jelas. Jurnalis tidak mendapatkan perlindungan dalam menunaikan tugasnya,” kata Lucky, pada 8 Agustus 2024, dikutip dari Kompas.
Kantor Redaksi Jubi Papua Diteror Bom Molotov
Teror bom pada kantor redaksi media Jujur Bicara (Jubi) yang berada di Jayapura, Papua, pada 16 Oktober 2024 lalu menjadi bukti nyata kekerasan terhadap pers.
Akibat insiden tersebut, dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor terbakar dan mengalami kerusakan. Pelemparan bom molotov diduga dilakukan oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor.
Ketua AJI, Jayapura, Papua, Lucky Ireeuw menjelaskan bahwa tindakan teror terhadap media Jubi bukan pertama kali terjadi tetapi sudah ketiga kali sejak 2021.
"Pertama, upaya pembakaran mobil milik pimpinan Juni Victor Mambor dan kedua upaya pembakaran rumah milik Victor Mambor, selanjutnya teror bom molotov di kantor Jubi," kata Lucky, pada 16 Oktober 2024, dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, Lucky meminta agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian Jayapura, Papua.
"Kami meminta supaya kasus ini dapat diusut tuntas dan kami harap polisi dapat mengungkapkan pelaku teror, serta motif dibaliknya," ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua, Ridwan Madubun, menyatakan bahwa saat ini Papua sedang dihadapkan pada kejadian-kejadian yang merusak kebebasan pers di provinsi ini.
“Ini adalah bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pers, menyerang secara brutal sebuah kantor pers dengan teror, dan bisa saja mencederai pekerja pers yang berada di sana,” kata Ridwan, pada 16 Oktober 2024, dikutip dari Antara.
Dia juga menjelaskan hingga saat ini, pekerja pers di Papua belum sepenuhnya merasakan perlindungan hukum. Masih banyak kasus dan kejadian serupa yang tidak terselesaikan, bahkan pelakunya belum teridentifikasi.
“Pekerja pers di Papua belum merasakan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, ini sangat menyedihkan,” tambahnya.
Baca Juga: AJI Mencatat Terdapat 86 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2023
Penulis: Rayya Adila Sakinah
Editor: Editor