Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, ditahan sebagai tersangka suap di Rutan Kelas I Surabaya pada Senin (4/11/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Meirizka mengucurkan uang suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan total nilai Rp3,5 miliar.
Dakwaan pemberian suap itu terkait perkara tindak penyiksaan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berakhir dengan terenggutnya nyawa kekasihnya itu. Dengan jumlah suap sebesar itu, Meirizka berharap putranya diberikan vonis bebas dalam kasus tersebut.
"Totalnya Rp3,5 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024), sebagaimana dikutip Kompas.
Abdul Qohar menerangkan, awalnya Meirizka yang istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur. Lisa sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ronald Tannur kemudian divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Usai itu, Meirizka kembali menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar untuk menggenapi jumlah total sebesar Rp3,5 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," ujar Abdul Qohar.
Sosok Meirizka Widjaja sang Ibu Ronald Tannur
Siapa Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur, yang harus mendekam dalam tahanan terkait dugaan kasus suap untuk mendapatkan vonis bebas bagi perkara anaknya? Dia adalah istri seorang politisi yang menjadi anggota sebuah partai politik.
Menurut Liputan6, Meirizka bersuamikan seorang politisi bernama Edward Tannur. Suaminya ini dikenal sebagai politisi yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Edward juga merupakan anggota nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernikahan Meirizka dan Edward dikaruniai tiga orang anak, salah satunya Gregorius Ronald Tannur. Ronald inilah yang terlibat kasus penganiayaan berat terhadap pacarnya yang berakhir mengenaskan. Pemberian vonis bebas dalam pengadilan perkara ini, membuat kasus Ronald menarik perhatian luas.
Lebih jauh diungkapkan, Meirizka merupakan lulusan SMAK Petra Pagi, Surabaya. Ia sempat menempuh perkuliahan di Universitas Surabaya (Ubaya) pada 1983.
Perbedaan Tahanan dan Narapidana
Dalam perkara dugaan penyuapan tiga majelis hakim yang memvonis bebas putranya, status Meirizka Widjaja selaku Ibunda Ronald Tannur, hingga saat ini (5/11/2024) adalah tahanan Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Apabila dalam serangkaian proses pengadilan yang akan digelar di kemudian hari bersangkutan terbukti dan dijatuhi vonis harus menjalani masa tahanan sekian lama, maka Meirizka Widjaja akan menyandang status sebagai narapidana.
Apa perbedaan antara tahanan dan narapidana? Bagi orang awam, mungkin kedua istilah ini dianggap sama. Keduanya dianggap sebagai seseorang yang dipenjarakan karena tindakan atau perbuatan kriminal. Namun sesungguhnya keduanya tidaklah sama.
Untuk menjelaskan perbedaan antara tahanan dan narapidana, menurut Detik acuannya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No 6 Tahun 2013. Di dalam peraturan ini dimuat tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dijelaskan bahwa tahanan adalah seorang yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, kemudian orang tersebut ditempatkan di dalam rumah tahanan (rutan). Sementara narapidana adalah terpidana dalam masa menjalani pidana yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Tahanan menjalani masa penahanan di rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).
Setelah seseorang yang menjalani masa tahanan selama proses pengadilan dijatuhi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, statusnya menjadi narapidana dan harus menjalani pembinaan di lapas sesuai masa hukuman.
Tahanan dan Narapidana Perempuan di Indonesia
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah total tahanan dan narapidana perempuan di Indonesia tercatat jauh lebih sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah total tahanan dan narapidana laki-laki.
Dalam lima tahun terakhir, dalam rentang 2020 hingga Oktober 2024, jumlah total tahanan perempuan menunjukkan peningkatan. Angka tertinggi tercatat pada tahun 2024 (Januari-Oktober), yakni sebanyak 3.105 orang.
Demikian juga dengan pergerakan angka jumlah total tahanan laki-laki, menunjukkan peningkatan hingga mencapai 53.831 orang pada 2024 (Januari-Oktober).
Masih mengacu data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah total narapidana perempuan menunjukkan angka yang lebih rendah bila dibandingkan dengan jumlah total narapidana laki-laki.
Sementara untuk jumlah total narapidana laki-laki, terjadi kenaikan pada 2021, sebelum kemudian cenderung menurun pada tahun-tahun setelahnya.
Infografik ketiga ini menyandingkan data tahanan perempuan dan narapidana perempuan dalam rentang waktu yang sama, 2020 hingga Oktober 2024.
Untuk jumlah total tahanan perempuan, menunjukkan kecenderungan naik dari tahun ke tahun. Hal sebaliknya terjadi dengan data jumlah total narapidana perempuan, yang menunjukkan peningkatan hingga 2021 sebelum kemudian cenderung menurun.
Baca Juga: Penghuni Lapas Melebihi Kapasitas, Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Populasi Lapas Terbanyak
Penulis: Ang Tek Khun
Editor: Editor