Sebagai negara yang menjunjung semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia dikenal dengan keberagamannya, termasuk dalam hal agama. Hingga kini, terdapat enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Keberagaman tersebut tercermin dari banyaknya rumah ibadah yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air. Keberadaan rumah ibadah memiliki peran penting, tidak hanya sebagai tempat menjalankan kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pendidikan agama, aktivitas sosial, serta ruang mempererat silaturahmi dan toleransi antarumat beragama.
Indonesia memiliki banyak rumah ibadah yang bertahan selama bertahun-tahun hingga dicatat sebagai tempat bersejarah. Salah satunya Masjid Menara Kudus di Jawa Tengah yang dibangun tahun 1549 oleh Sunan Kudus, hingga Gereja Sion di Jakarta Barat yang dibangun oleh arsitek Belanda, Ewout Verhagen pada tahun 1693-1695, menjadikannya gereja tertua di Jakarta.
Melalui catatan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, terungkap terdapat 404.531 rumah ibadah yang tersebar di 34 provinsi Indonesia pada tahun 2024, dengan masjid menjadi tempat ibadah terbanyak.
Sebaran Rumah Ibadah Berdasarkan Agama
Baca Juga: Perkembangan Penganut Agama di Indonesia dalam Seperempat Abad
Kemenag mencatat terdapat 307.729 rumah ibadah agama Islam yang masih berdiri pada tahun 2024.
Jika diklasifikasikan berdasarkan tipologi, terdapat 1 masjid nasional, 1 masjid negara, 5.126 masjid besar, 35 masjid raya, 455 masjid agung, 248.848 masjid jami, 1.072 masjid bersejarah, dan 52.191 masjid tempat publik.
Adapun provinsi dengan masjid terbanyak menurut data Kemenag adalah Jawa Barat dengan total 63.330 masjid, dan Jawa Timur sebanyak 53.524 masjid.
Lebih lanjut, rumah ibadah agama Kristen menjadi kedua terbanyak di Indonesia yaitu sebanyak 667.921 gereja.
Kemenag mencatat provinsi dengan gereja Kristen paling banyak terletak di Sumatra Utara sebanyak 12.499 gereja, disusul Papua sebanyak 6.770 gereja, dan Sulawesi Utara sebanyak 5.698 gereja.
Sementara itu, agama Katolik tercatat memiliki 13.925 rumah ibadah pada tahun 2024. Adapun persebaran gereja Katolik di Indonesia secara lebih spesifik menjadi 37 gereja katedral, 1.268 gereja paroki, 11.882 gereja stasi, dan 738 gereja kapel.
Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan Gereja Katolik terbanyak (3.432 gereja), dilanjut Kalimantan Barat (2.758 gereja) dan Sumatra Utara (2.156 gereja).
Selanjutnya, agama Hindu tercatat memiliki 8.610 rumah ibadah atau pura. Bali menjadi provinsi dengan pura terbanyak yaitu 4.837 pura, disusul Jawa Timur sebanyak 524 pura dan Nusa Tenggara Barat dengan 503 pura.
Kemenag turut mencatat terdapat 5.729 rumah ibadah agama Buddha, dengan detail 1.594 cetiya, 2.932 vihara/kuil, dan 1.203 kelenteng Buddha. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan rumah ibadah Buddha terbanyak dengan total 1.424 tempat ibadah.
Terakhir, Kemenag mencatat adanya 617 rumah ibadah bagi agama Khonghucu pada tahun 2024. Angka tersebut merupakan jumlah dari 54 litang, 5 miao, dan 558 kelenteng.
Adapun provinsi dengan rumah rumah ibadah Khonghucu terbanyak berada di Kalimantan Barat sebanyak 206, dilanjut Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 136, dan Sumatra Utara sebanyak 96 rumah ibadah.
Baca Juga: Daftar 10 Masjid Terbesar di Indonesia dan Lokasi dan Daya Tampungnya
Sumber:
https://satudata.kemenag.go.id/dataset?search=rumah+ibadah
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor