DPR RI: Tambah Kursi, Tambah Pula Tunjangan dan Gaji

Dengan jumlah kursi yang bertambah mencapai 580, tunjangan dan fasilitas yang diterima para anggota DPR juga mengalami penyesuaian.

DPR RI: Tambah Kursi, Tambah Pula Tunjangan dan Gaji Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI & DPD RI Tahun 2024 | PANRB

Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 tidak hanya menambah jumlah wakil rakyat, tetapi juga membawa implikasi besar terhadap anggaran negara. Dengan total kursi yang kini mencapai 580, bertambah dari 575 pada Pemilu sebelumnya, tunjangan dan fasilitas yang diterima para anggota DPR juga mengalami penyesuaian.

Kenaikan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, mengingat besarnya alokasi dana untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi para wakil rakyat, yang sering kali dinilai berlebihan.

Penambahan jumlah kursi DPR pada Pemilu 2024 ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodasi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, seperti Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.

Meski penambahan kursi ini dipandang penting untuk representasi yang lebih adil, meningkatnya anggaran untuk tunjangan anggota DPR menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Isu terkait besarnya tunjangan rumah dinas dan berbagai fasilitas lainnya dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini.

Sejarah Jumlah Kursi DPR Indonesia 1955-2024

Jumlah Kursi DPR Indonesia dari 1955 Hingga 2024
Jumlah kursi DPR Indonesia dari 1955 hingga 2024 | GoodStats

Jumlah kursi DPR RI telah mengalami berbagai perubahan sejak pemilu pertama pada tahun 1955. Kala itu, badan DPR terdiri dari 514 kursi. Pada Pemilu 1971, terjadi pengurangan kursi menjadi 351, sebelum kemudian kembali meningkat di tahun-tahun berikutnya. Peningkatan kursi DPR terus terjadi seiring dengan kebutuhan representasi yang lebih besar. Berikut adalah rangkuman jumlah kursi DPR dari 1955 hingga 2024:

  • 514 kursi (1955)
  • 351 kursi (1971)
  • 360 kursi (1977)
  • 364 kursi (1982)
  • 400 kursi (1987)
  • 396 kursi (1992)
  • 425 kursi (1997)
  • 462 kursi (1999)
  • 550 kursi (2004)
  • 560 kursi (2009)
  • 560 kursi (2014)
  • 575 kursi (2019)
  • 580 kursi (2024)

Penambahan lima kursi pada Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, yang menambahkan kursi untuk Provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan beberapa provinsi lainnya di Papua.

Baca Juga: Intip Kekayaan Para Pemimpin DPR RI 2024-2029

Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Fantastis yang Diterima Anggota DPR

Gaji, Tunjangan, Fasilitas yang Didapat DPR RI
Gaji, tunjangan, fasilitas yang didapat DPR RI | GoodStats

Selain menerima gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan tunjangan yang sangat besar tergantung pada jabatan mereka. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No.S-520/MK.02/2015, berikut adalah gambaran mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

  1. Gaji Pokok:
    • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
    • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
    • Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
  2. Tunjangan: Anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang jumlahnya sangat signifikan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan komunikasi. Sebagai contoh:
    • Tunjangan jabatan Ketua DPR: Rp18.900.000 per bulan
    • Tunjangan jabatan Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 per bulan
    • Tunjangan jabatan anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
    • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 hingga Rp16.468.000 per bulan
    • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000 per bulan
  3. Fasilitas Lainnya: Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami dengan tunjangan pemeliharaan tahunan. Mereka juga berhak atas  fasilitas kredit mobil, uang harian saat perjalanan dinas, dan tunjangan pensiun sebesar 60% dari gaji pokok. Uang pensiun ini berkisar antara Rp2.520.000 hingga Rp3.024.000 per bulan, tergantung jabatan yang dipegang.

Total penghasilan yang didapat oleh seorang anggota DPR dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta per bulan, tergantung pada jabatannya. Hal ini mencakup gaji pokok, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang disediakan oleh negara.

Tunjangan masif yang diterima anggota DPR sering kali memicu kritik dari masyarakat. Kritik yang paling tajam terkait dengan pemberian tunjangan rumah dinas yang mencapai Rp50 juta per bulan.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyatakan bahwa pemberian tunjangan sebesar itu dinilai berlebihan di tengah kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Kenapa harus didahulukan itu urusan kenyamanan pribadi? Bukan kepentingan rakyat? Kok kesannya bernafsu mengejar harta?" ucapnya kepada BBC (4/10).

Di sisi lain, banyak anggota DPR yang lebih memilih menerima tunjangan tunai daripada tinggal di rumah dinas yang disediakan oleh negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat. Lucius Karus menilai bahwa tunjangan rumah dinas ini hanya akan menambah beban anggaran negara, terutama mengingat fakta bahwa DPR rencananya akan segera pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam situasi di mana masyarakat menghadapi berbagai tantangan ekonomi, tuntutan akan akuntabilitas dan transparansi terkait pengelolaan anggaran DPR semakin meningkat. Harapannya, para wakil rakyat dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara secara transparan dan efisien.

Baca Juga: Inilah Daftar Anggota DPR RI Termuda 2024-2029

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor

Konten Terkait

Indonesia Jadi Negara Asia Tenggara dengan Jumlah Menteri Terbanyak

Dengan 48 menteri, Indonesia melampaui Kamboja, Thailand, dan Malaysia yang memiliki lebih dari 30 menteri di kabinetnya.

Inilah Daftar 7 Menteri Koordinator pada Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Terdapat 3 orang menteri koordinator golongan nonpartai. Total menteri koordinator kali ini jadi yang terbanyak pascareformasi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook