Program Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pemerintah daerah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda, pembebasan sanksi administratif, hingga diskon pokok pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Salah satu daerah yang resmi memberlakukan kebijakan tersebut adalah DKI Jakarta. Dalam rangka memperingati HUT Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Resmi Berlaku
Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan program relaksasi pajak kendaraan yang memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan.
Kabar baiknya, proses pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Artinya, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat penghapusan denda, maupun datang ke kantor untuk mengurus administrasi tambahan. Sistem akan langsung menghapus sanksi administratif yang tercatat.
Program ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selain melalui kantor Samsat, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui layanan resmi seperti SIGNAL atau e-Samsat lainnya.
Baca Juga: Jenis Pajak yang Dianggap Paling Memberatkan Publik RI 2026
Apa Tujuan Relaksasi Pajak Kendaraan Ini?
Pemerintah daerah memiliki beberapa tujuan utama dalam menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pertama, memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sehingga mereka dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani bunga atau denda keterlambatan.
Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya penghapusan denda dan berbagai bentuk insentif lainnya, masyarakat diharapkan terdorong untuk kembali aktif membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Daftar Provinsi yang Juga Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Tidak hanya Jakarta, sejumlah provinsi lain juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2026 dengan skema dan periode yang berbeda-beda.
Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui Bapenda atau Samsat di wilayah masing-masing sebelum melakukan pembayaran.
Selain Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menjalankan program relaksasi pajak kendaraan yang berlangsung cukup panjang, yakni dari 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati pengurangan pokok PKB sebesar 5%, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan atas tunggakan pokok pajak kendaraan dan dendanya untuk periode tertentu.
Di Provinsi Lampung, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Relaksasi yang diberikan cukup beragam, mulai dari pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, potongan biaya mutasi masuk, hingga pemberian insentif bagi wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program relaksasi pajak kendaraan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan sekaligus memperoleh diskon pembayaran pajak, sehingga beban yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.
Selanjutnya, Provinsi Bengkulu memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan biaya yang lebih rendah.
Adapun Provinsi Bali memberikan insentif berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 14 Juni hingga 30 September 2026. Besaran diskon yang diberikan mencapai 8% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc dan 9% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pajak Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (khusus perpanjangan lima tahunan atau kebutuhan tertentu).
- Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan pihak lain.
- Bukti cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Pastikan seluruh data kendaraan dan identitas pemilik sesuai agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Selama Program Relaksasi
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui beberapa metode berikut:
1. Datang ke Kantor Samsat
- Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
- Ambil nomor antrean.
- Lakukan verifikasi data kendaraan.
- Bayar pajak sesuai tagihan yang muncul setelah relaksasi diterapkan.
- Terima bukti pembayaran dan pengesahan STNK.
2. Melalui Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL.
- Login ke aplikasi dan lengkapi data pribadi.
- Registrasikan data kendaraan.
- Verifikasi identitas.
- Cek tagihan pajak.
- Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
- Masukan kode pembayaran
- Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran.
- Klik tombol “Lanjut”.
- Sistem akan menampilkan petunjuk pembayaran.
- Setelah berhasil melakukan proses pembayaran dan menyimpan bukti pembayaran, pilih “Lanjut”.
3. Melalui e-Samsat atau Mitra Pembayaran
Beberapa daerah juga menyediakan pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking, hingga gerai ritel yang bekerja sama dengan Samsat.
Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Via Online
Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat dapat mengecek besaran tagihan pajak kendaraan secara online melalui:
Aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini memungkinkan pengguna melihat informasi kendaraan, nominal pajak yang harus dibayar, serta status pembayaran secara real-time.
Situs atau Aplikasi Samsat Daerah
Sebagian besar provinsi telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui website atau aplikasi resmi Samsat masing-masing.
SMS atau Layanan Digital Daerah
Beberapa wilayah masih menyediakan layanan pengecekan melalui SMS maupun chatbot resmi pemerintah daerah.
Dengan memanfaatkan layanan online, wajib pajak dapat mengetahui besaran tagihan lebih awal dan memastikan apakah kendaraan mereka termasuk dalam program relaksasi yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Survei GoodStats 2026: 5 Sektor dengan Manfaat Pajak Paling Terasa
Penulis: Helni Sadiyah
Editor: Firda Wandira