Pemerintah terus mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di seluruh Desa/Kelurahan di Indonesia. Berdasarkan dashboard Sistem Informasi Manajemen Kopdes Merah Putih (Simkopdes) per 20 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, tercatat terdapat 83.381 Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh Indonesia dengan volume transaksi mencapai 56.905 transaksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80.977 koperasi telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara 60.786 koperasi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski secara nasional capaian legalitas koperasi terus meningkat, perkembangan di setiap provinsi menunjukkan kondisi yang berbeda. Beberapa provinsi berhasil mencatat jumlah koperasi dengan legalitas usaha yang tinggi, sementara daerah lainnya masih perlu mempercepat proses penerbitan NIB.
Baca Juga: Warga RI Cium Potensi Korupsi di Koperasi Merah Putih
10 Provinsi dengan Jumlah NIB Kopdes Merah Putih Terbanyak
Provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi daftar daerah dengan jumlah Kopdes Merah Putih yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terbanyak. Hal ini sejalan dengan besarnya jumlah koperasi yang telah terbentuk di wilayah tersebut.
Melansir data pada laman Simkopdes, Jawa Tengah menempati posisi pertama dengan 8.150 koperasi yang telah memiliki NIB. Jumlah tersebut setara dengan 95,61% dari total 8.524 Kopdes Merah Putih yang ada di provinsi tersebut. Capaian ini menunjukkan hampir seluruh koperasi di Jawa Tengah telah memenuhi salah satu syarat legalitas utama untuk menjalankan kegiatan usaha.
Di posisi kedua terdapat Jawa Timur dengan 7.878 Kopdes yang telah mengantongi NIB. Angka tersebut setara dengan 92,75% dari total 8.494 koperasi yang telah terbentuk. Sementara itu, Jawa Barat melengkapi tiga besar dengan 5.261 koperasi yang telah memiliki NIB dari total 5.970 koperasi.
Di luar Pulau Jawa, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah NIB terbanyak, yakni 4.818 koperasi, disusul Aceh sebanyak 4.444 koperasi dan Sumatra Selatan sebanyak 2.655 koperasi.
Meski demikian, besarnya jumlah NIB tidak selalu mencerminkan tingkat penyelesaian legalitas yang paling tinggi. Sebagai contoh, Kalimantan Selatan memang hanya berada di peringkat ke-10 berdasarkan jumlah NIB, yakni 1.652 koperasi. Namun, jika dibandingkan dengan total koperasi di provinsi tersebut, tingkat kepemilikan NIB telah mencapai 82,07%, lebih tinggi dibandingkan Sumatra Utara (78,96%) maupun Aceh (68,01%) yang memiliki jumlah NIB lebih besar.
10 Provinsi dengan Jumlah NPWP Kopdes Merah Putih Terbanyak
Selain legalitas usaha melalui NIB, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi indikator penting dalam kesiapan administrasi Koperasi Desa Merah Putih. Dibandingkan NIB, capaian kepemilikan NPWP di berbagai provinsi terlihat jauh lebih merata.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah Kopdes Merah Putih yang telah memiliki NPWP terbanyak, yakni 8.523 koperasi. Jumlah tersebut hanya terpaut satu koperasi dari total 8.524 Kopdes yang tercatat di provinsi tersebut atau setara dengan 99,99%.
Sementara itu, Jawa Timur mencatat capaian yang lebih tinggi dari sisi persentase. Seluruh 8.494 Kopdes Merah Putih di provinsi tersebut telah memiliki NPWP atau mencapai 100%. Capaian serupa juga diraih Lampung, di mana seluruh 2.651 koperasi telah mengantongi NPWP.
Posisi berikutnya ditempati Aceh dengan 6.529 koperasi yang telah memiliki NPWP atau sekitar 99,92% dari total koperasi di provinsi tersebut. Kemudian disusul Sumatra Utara sebanyak 6.054 koperasi (99,21%) dan Jawa Barat dengan 5.964 koperasi (99,90%).
Di luar lima besar, Nusa Tenggara Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat juga menunjukkan tingkat kepemilikan NPWP yang tinggi, yakni berkisar antara 99,77% hingga 99,97% dari total jumlah Kopdes di Provinsi tersebut.
Jika dibandingkan dengan kepemilikan NIB, capaian NPWP terlihat jauh lebih merata. Hampir seluruh provinsi dalam daftar telah mencatat persentase kepemilikan NPWP di atas 99%, sedangkan persentase kepemilikan NIB masih menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar antardaerah.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa proses administrasi perpajakan koperasi berjalan lebih cepat dibandingkan penerbitan Nomor Induk Berusaha. Ke depan, percepatan penerbitan NIB menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar seluruh Koperasi Desa Merah Putih memiliki legalitas usaha yang lengkap dan dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara optimal.
Dengan total 83.381 Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh Indonesia, peningkatan kepemilikan NIB dan NPWP menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola koperasi. Legalitas yang lengkap tidak hanya mendukung operasional koperasi, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan usaha, serta meningkatkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian desa dan nasional.
Baca Juga: Analisis Emosi Warganet terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih
Sumber: https://simkopdes.go.id/pers/dashboard