Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan menggantikan istilah UMR untuk tingkat provinsi. Setiap tahunnya mengalami perubahan menyesuaikan kondisi ekonomi yang tengah berkembang, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Besarnya UMP DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Hal ini disebabkan tingginya biaya hidup di ibu kota dengan menuntut standar gaji lebih besar agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. serta kebutuhan hidup layak.
Dalam artikel ini akan membahas besaran dari 2021-2025 serta persentase kenaikannya dari tahun ke tahun guna memberikan gambaran perkembangan upah minimum di wilayah tersebut.
Daftar UMP DKI Jakarta 2021-2025
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), inilah besaran gaji upah minimum di DKI Jakarta dari 2021 hingga 2025.
UMP DKI Jakarta 2021
Pada 2021, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp4.416.186, dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2020 dengan Rp4.276.349 dengan kenaikan sebesar Rp139.836 atau sekitar 3,27%.
UMP DKI Jakarta 2022
Kemudian, di tahun 2022, UMP DKI Jakarta mengalami peningkatan menjadi Rp4.641.854. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya selisih sebesar Rp225.667 kenaikan persentase sekitar 5,11%.
UMP DKI Jakarta 2023
Di 2023, kembali mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp4.901.798. Jika dibandingkan dengan UMP 2022, terjadi peningkatan sebanyak Rp259.944 dengan persentase kenaikan kurang lebih 5,60%.
UMP DKI Jakarta 2024
Kenaikan terus berlanjut di 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya dengan memiliki selisih sebesar Rp165.583 atau setara dengan 3,38%.
UMP DKI Jakarta 2025
Pada 2025, UMP DKI Jakarta diproyeksikan mencapai Rp5.396.761 dengan terjadinya kenaikan sebesar Rp329.380 atau meningkat sekitar 6,50%.
Berdasarkan data tersebut, UMP DKI Jakarta terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Peningkatan terbesar terjadi pada 2025 dan kenaikan terkecil di 2024.
Dengan adanya perubahan ini dapat menggambarkan langkah pemerintah dalam menyelesaikan gaji minimum dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup yang terus mengalami perkembangan.
Baca Juga: Mulai Berlaku 2025, Simak Besaran UMP Terbaru di 38 Provinsi Indonesia
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh