Presiden Prabowo Subianto melalui keterangan persnya pada 29 November 2024 lalu, telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 mendatang di Kantor Presiden, Jakarta. Kabar itu disampaikan usai Prabowo melakukan rapat terbatas dengan beberapa agenda pembahasan, termasuk perkara upah minimum untuk tahun 2025.
Prabowo mengatakan bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan demikian, penetapan upah minimum memiliki tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, tentunya dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” ungkap keterangan pers Prabowo di laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Ketentuan secara lebih mendetail mengenai kenaikan upah minimum tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang telah resmi berlaku sejak Rabu, 4 Desember 2024 lalu. Berikut merupakan besaran UMP yang ada di tiap-tiap provinsi.
Daftar Besaran UMP di 38 Provinsi Indonesia
Infografik di atas menunjukkan daftar lengkap besaran UMP di 38 Provinsi Indonesia, baik sebelum dinaikkan 6,5%, maupun sesudah dinaikkan. Besaran UMP tertinggi diduduki oleh Jakarta dengan nominal Rp5.396.761 pasca kenaikan. Pada peringkat kedua, terdapat Provinsi Papua dengan besaran UMP Rp4.285.850 serta pada peringkat ketiga terdapat Provinsi Papua Tengah dengan besaran UMP Rp4.285.848 setelah dinaikkan 6,5%.
Sementara itu, tiga provinsi dengan UMP terendah berturut-turut diduduki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Besaran UMP setelah dinaikkan sebesar 6,5% di DIY adalah Rp2.264.080, di Jawa Barat adalah Rp2.191.238, serta di Jawa Tengah adalah Rp2.169.349.
Sejumlah Provinsi Tercatat Masih Belum Umumkan Kenaikan UMP
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 seperti yang sudah disebutkan di atas, pernyataan mengenai kenaikan UMP 2025 harus diumumkan oleh masing-masing provinsi paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Namun, hingga kini masih terdapat empat provinsi yang belum mengumumkannya.
Keempat provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Beberapa alasan mengapa provinsi-provinsi tersebut belum mengumumkan UMP antara lain adalah karena belum terdapat kesepakatan antara Dewan Pengupahan terhadap besaran kenaikan UMP 6,5% serta belum ada kesepakatan antara Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha.
Walaupun begitu, dengan persentase kenaikan 6,5%, dapat dihitung berapa kisaran UMP di masing-masing provinsi tersebut.
Estimasi UMP untuk Provinsi NTB setelah dinaikkan 6,5% adalah Rp2.602.931, sedangkan untuk Papua Barat besarannya menjadi Rp3.615.000. Sementara itu, ketentuan kenaikkan UMP untuk Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan kemungkinan akan mengikuti Pasal 13 dan 14 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa UMP provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki Dewan Pengupahan akan mengikuti UMP provinsi induk. Dalam hal ini, provinsi induk dari Papua Selatan dan Papua Pegunungan adalah Provinsi Papua.
Pada tahun 2024, tercatat UMP kedua provinsi tersebut sama dengan Provinsi Papua, yakni 4.024.270. Dengan begitu, jika mengikuti aturan kenaikan 6,5%, besaran UMP Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan akan menjadi Rp4.285.847 untuk 2025 mendatang.
Provinsi yang Belum Umumkan UMP Bakal Kena Sanksi?
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, memang tidak ditetapkan mengenai sanksi untuk keterlambatan pengumuman dan penetapan UMP 2025 di masing-masing provinsi. Namun, Immanuel Ebenezer atau Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa pemberlakuan sanksi bukan berarti tidak mungkin dilakukan untuk pemerintah daerah yang terlambat menetapkan upah minimum tahun 2025.
“Sanksi ada, tapi kita lihatlah nanti seperti apa,” ungkap Noel pada Kamis (12/12/2024), melansir CNBC Indonesia. Meskipun batas akhir penutupan adalah tanggal 11 Desember lalu, tetapi Kemenaker akan memberikan ekstra waktu yang tidak lama.
Sementara itu, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal provinsi-provinsi yang belum mengumumkan penetapan UMR.
“Hari ini akan kami terbitkan surat laporan dari Kemenaker ke Kemendagri (untuk) menyampaikan siapa saja (provinsi yang sudah melaporkan UMP), kan batasnya tanggal 11-12 Desember 2024. (Provinsi yang) belum menetapkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan presiden karena pembinaan kepala daerah itu kan wewenangnya Kemendagri,” papar Indah, melansir Antara.
Baca Juga: UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru?
Penulis: Elvira Chandra Dewi Ari Nanda
Editor: Editor