Setelah menimbulkan sejumlah persoalan, pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer untuk menjual LPG subsidi 3 kg. Kelangkaan LPG subsidi hingga memicu antrian panjang di masyarakat membuat aturan ini dibatalkan oleh Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan regulasi baru, bahwa proses jual-beli LPG hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi. Hal ini dilakukan untuk membantu memastikan penerima subsidi LPG tepat sasaran.
Upaya menata ulang penyediaan LPG juga dimaksudkan untuk menertibkan harga yang beredar di masyarakat. Akan tetapi, aturan baru yang sudah terlanjur diterapkan di masyarakat ini belum melalui diskusi matang dengan Presiden Prabowo. Alhasil, aturan ini dicabut setelah beberapa hari berlaku.
Handbook of Energy & Economic Statistic of Indonesia 2023 mencatat, konsumsi LPG pada 2023 mencapai 8,7 juta ton. Jumlahnya naik 55,35% dalam satu dekade terakhir. Akan tetapi, sebagian besar dari kebutuhan dalam negeri ini harus disokong oleh bantuan impor.
Keharusan impor LPG membutuhkan alokasi dana yang besar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, Indonesia harus mengeluarkan Rp63,5 triliun pada 2024 untuk impor LPG.
Saat ini, pengguna LPG subsidi jauh lebih banyak dibandingkan nonsubsidi. Oleh karena itu, pemerintah masih harus menyediakan subsidi LPG yang nominalnya mencapai Rp87,6 triliun dalam APBN 2025. Kurang lebih ada 8,17 juta ton LPG yang masuk dalam subsidi.
Provinsi dengan Keberadaan Agen LPG
Aturan yang hanya berlaku beberapa waktu di atas menyatakan bahwa pangkalan LPG langsung menjual gas subsidi pada konsumen akhir. Dengan demikian, tidak ada lagi pengecer. Pada skema lama maupun baru, pangkalan LPG mendapat suplai dari agen resmi.
Berbeda dengan pangkalan, pengecer biasanya tidak memiliki izin resmi dan menjual dengan harga tinggi. Pengecer mengambil stok LPG dari pangkalan dan langsung menjual ke konsumen akhir. Meski begitu, sebenarnya konsumen akhir juga dapat membeli LPG langsung di pangkalan.
Pada 2024, ada 16.885 desa/kelurahan yang menjadi lokasi agen resmi LPG beroperasi.
Meskipun terdapat 1.913 desa/kelurahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki agen LPG, masih ada 1.617 desa/kelurahan lainnya yang tidak memiliki agen resmi bahan bakar LPG maupun minyak tanah. Kemudian, terdapat 177 desa/kelurahan di NTT memiliki agen minyak tanah.
Di Sumatra Utara, agen minyak tanah dapat dijumpai di 5.406 desa. Akan tetapi, 745 desa lainnya tidak memiliki agen LPG maupun minyak tanah.
Jawa Timur juga memiliki keadaan serupa, agen minyak tanah masih tersebar luas, terdapat di 8.483 desa/kelurahan. Sementara itu, ada 11 desa/kelurahan tanpa agen LPG maupun minyak tanah.
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor