Manusia sejatinya membutuhkan pendidikan untuk memahami semua hal yang terjadi di bumi. Pendidikan dan pengetahuan menjadi landasan dalam kehidupan manusia. Di sebuah negara, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga turut didukung penuh oleh para pegiat pendidikan dan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi, “Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.”
Ketika pendidikan berkualitas telah tercipta melalui kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, orang tua kemudian berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan yang sesuai dengan kriteria masing-masing, sesuai dengan UU Sidiknas 2023 pasal 7 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban Orang Tua. Oleh karena itu, diperlukan banyak pilihan sekolah agar orang tua dan siswa dapat memilih tempat belajar sesuai dengan minat dan bakatnya.
Merujuk pada data BPS, ada sekitar 399.376 unit sekolah di Indonesia pada tahun ajaran 2022/2023. Dari angka tersebut, jumlah sekolah jenjang taman kanak-kanak (TK) di Indonesia mencapai 124.434, termasuk raudatul athfal (RA) yang dikelola di bawah Kementerian Agama; 175.478 jenjang sekolah dasar (SD) yang menjadi jenjang dengan jumlah sekolah terbanyak. Kemudian, jenjang sekolah menengah pertama (SMP) tercatat tersedia 61.136 unit; dan sekolah menengah atas (SMA) termasuk sekolah menengah kejuruan (SMK) mencapai 38.328 unit.
Terdapat perbedaan jumlah sekolah jenjang SMA berdasarkan BPS dan Kemdikbud RI. Kemdikbud mencatat jumlah sekolah jenjang SMA, baik swasta maupun negeri mencapai 14.248, sedangkan BPS mengungkapkan hanya sekitar 14.236 unit.
Lebih lanjut, Kemdikbud menyediakan data tentang provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah sekolah jenjang SMA yang cukup banyak. Tercatat, Jawa Barat menjadi provinsi yang memiliki jumlah sekolah SMA paling banyak dibandingkan provinsi lain pada tahun ajaran 2022/2023.
Jawa Barat menyediakan 1.711 sekolah jenjang SMA, baik negeri maupun swasta. Ini artinya, pilihan sekolah SMA di Jawa Barat cukup banyak dibandingkan provinsi lainnya.
Kemudian, Jawa Timur menyusul sebagai provinsi kedua dengan jumlah sekolah SMA terbanyak di Indonesia dengan total 1.518 unit. Beralih dari pulau Jawa, sebanyak 1.075 unit sekolah tingkat SMA tersedia di Sumatera Utara. Hal ini menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi di luar pulau Jawa, khususnya di pulau Sumatera yang menyediakan banyak pilihan sekolah untuk masyarakat.
Sementara itu, jumlah sekolah SMA di Jawa Tengah hanya sekitar 854 unit, disusul Provinsi Sumatera Selatan yang menyediakan 612 pilihan sekolah SMA.
Meski di berbagai provinsi telah menyediakan banyak pilihan sekolah, sistem Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) saat ini memaksa siswa untuk belajar di sekolah terdekat sehingga tidak bisa memilih dan menentukan sekolah yang ingin dituju. Sistem ini disebut sistem zonasi yang digunakan untuk membatasi area pendaftaran dan penempatan siswa pada sekolah-sekolah berdasarkan jarak terdekat dari rumah (zona geografis).
Tujuan dari kebijakan ini ialah untuk pemerataan dan mengurangi ketimpangan kualitas pendidikan yang hanya terpusat di sekolah-sekolah unggul atau favorit.
“Sistem zonasi ini tujuannya untuk mengurangi, kalau perlu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan, terutama di sistem persekolahan,” ungkap Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019, dikutip dari Kominfo, Minggu (26/11/2023).
Di tahun 2024, sistem zonasi akan melibatkan sekolah swasta. ”Sehingga, ketika sekolah negeri sudah penuh, sekolah swasta di dekatnya itu sebagai pelimpahan,” ungkap Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito, dikutip dari Jawa Pos.
Penulis: Aslamatur Rizqiyah
Editor: Editor