Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan RUU ini menuai kritik dan gelombang penolakan, terutama dari Koalisi Masyarakat Sipil yang melancarkan aksi demonstrasi di Gedung Pancasila DPR pasca disahkannya agenda UU tersebut pada hari yang sama. Menurut perwakilan koalisi, Iqbal Muharam Nurfahmi, pengesahan RUU KUHAP merupakan bentuk pembangkangan penyusun UU terhadap agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Pengesahan RUU KUHAP adalah bentuk kemunduran reformasi hukum di Indonesia," ucap Iqbal ketika memberikan keterangan pers, dilansir dari Tempo.
Berdasarkan catatannya, terdapat sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, misalnya pasal 16 yang mengatur soal tata cara penyelidikan dapat dilakukan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, pelacakan, hingga mendatangi atau mengundang untuk memperoleh keterangan.
Masalahnya, dalam RUU KUHAP yang baru, tindakan seperti membeli barang secara terselubung atau mengawasi pengiriman yang mencurigakan bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, bukan hanya ketika sudah masuk ke tahap penyidikan seperti sebelumnya. Selain itu, cara-cara ini tidak lagi dibatasi untuk kasus tertentu seperti narkotika, melainkan dapat digunakan untuk semua jenis tindak pidana umum.
"Ini berpotensi membuka peluang penjebakan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya, yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana," imbuhnya.
Tidak hanya dari warga sipil, mayoritas publik dari kalangan profesional hukum juga melihat adanya ketidaksempurnaan berupa ketertutupan dalam proses legislasi pengesahan RUU ini.
Melalui survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 65,3% responden yang berupa ahli dan praktisi hukum menilai pembahasan perubahan KUHAP belum terbuka dan tidak transparan kepada masyarakat.
Sedangkan, hanya 31,7% responden yang menyatakan bahwa pembahasannya sudah transparan. Angka yang hampir mencapai sepertiga ini menandakan bahwa sekalipun ada upaya membuka ruang akses informasi, jumlahnya masih belum memadai untuk mengimbangi persepsi negatif yang jauh lebih besar.
Adapun 3% responden sisanya mengaku tidak tahu atau tidak mau menjawab pertanyaan ini.
Apakah Sosialisasi Perubahan KUHAP Sudah Cukup?
Temuan lainnya dari survei menunjukkan bahwa sebagian besar responden merasa pemerintah dan DPR belum memberikan sosialisasi yang cukup terkait perubahan KUHAP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sebanyak 41,6% responden menilai sosialisasi tersebut tidak cukup, menjadikannya sebagai kategori dengan proporsi terbesar. Kondisi ini diperkuat oleh 28,7% praktisi hukum lainnya yang menyatakan sangat tidak cukup.
Jika kedua kelompok ini digabungkan, persentasenya mencapai 70,3%. Hal ini menjadi indikasi bahwa bahwa proses penyampaian informasi dan pelibatan publik dalam pembahasan RUU ini masih jauh dari ideal.
Di sisi lain, angka yang menilai sosialisasi telah memadai tergolong kecil. Hanya 3% responden yang berpendapat pemerintah dan DPR telah melakukan sosialisasi secara sangat cukup, sementara 26,7% lainnya menilai sosialisasi cukup.
Apabila dijumlahkan, kelompok yang menilai sosialisasi sudah memadai hanya mencapai 27,3%, jauh lebih rendah dibandingkan mayoritas yang menganggap sosialisasi tidak memadai.
Persoalan utama dalam pembahasan RUU KUHAP bukan hanya terletak pada materi pasal kontroversialnya, tetapi juga pada minimnya transparansi dan sosialisasi dari pihak pemerintah maupun DPR.
Ketertutupan proses legislasi serta rendahnya pelibatan publik menyebabkan kualitas pembahasan RUU ini dipertanyakan, mengingat KUHAP merupakan instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman bertekad akan menggelar diskusi terbuka mengenai perdebatan tentang KUHAP yang baru disahkan. Ia berujar, DPR menghormati protes yang muncul atas pengesahan UU tersebut dan menganggap perdebatan yang ada menunjukkan ketertarikan masyarakat atas undang-undang tersebut. Namun, ia merasa perlu meluruskan sesuatu.
Dicanangkan, forum diskusi akan digelar secepatnya dan dilakukan secara terbuka, yaitu dengan siaran langsung oleh kanal media DPR di YouTube, TV Parlemen.
Pengumpulan data dalam survei LSI bertajuk Pandangan Ahli/Praktisi Hukum Mengenai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini dilakukan dengan melibatkan 101 ahli atau praktisi hukum di Indonesia melalui metode kualitatif, yaitu wawancara yang dilaksanakan pada 20 Mei-12 Juni 2025.
Baca Juga: 70% Publik Masih Belum Tahu Pemerintah Bahas RUU KUHAP
Sumber:
https://www.lsi.or.id/post/rilis-survei-elit-revisi-kuhap
Penulis: Shahibah A
Editor: Editor