Pajak sejatinya merupakan instrumen utama dalam roda pembangunan negara. Berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam dokumen APBN KiTa Triwulan IV 2025, realisasi penerimaan perpajakan berhasil menembus Rp2.217,9 triliun sepanjang 2025, di mana kantong utamanya disumbang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun.
Kemenkeu mencatat anggaran negara telah dikonversikan ke dalam belanja negara yang mencapai Rp3.451,4 triliun. Secara rinci, uang pajak tersebut dialirkan untuk belanja program prioritas sebesar Rp805,4 triliun yang mencakup perlindungan sosial (PKH, Kartu Sembako, PBI JKN), peningkatan layanan kesehatan (cek kesehatan gratis dan revitalisasi RS), ketahanan pangan, hingga pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp849,0 triliun demi mendukung pelayanan publik skala regional serta mendanai Tunjangan Profesi Guru.
Namun, besarnya angka realisasi belanja negara di atas kertas tersebut rupanya belum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Temuan terbaru dari survei GoodStats bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 menangkap sinyal ketidakpuasan tersebut, di mana mayoritas publik menilai fasilitas publik yang tersedia di lapangan belum setara dengan nominal pajak yang mereka setorkan ke kas negara.
61% Publik RI Merasa Pembayaran Pajak Kurang Sebanding dengan Fasilitas yang Diterima
Baca Juga: 78% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kenapa Belum Optimal?
Sebanyak 45% responden menyatakan pembayaran pajak yang dilakukan kurang sebanding dengan fasilitas publik yang mereka terima. Selain itu, 16% responden lainnya yang bahkan menganggap kualitas fasilitas publik saat ini tidak sebanding sama sekali dengan kontribusi finansial yang mereka berikan. Jika ditotal, ada sekitar 61% publik yang merasakan pemanfaatan uang pajak mereka belum optimal menyentuh aspek kebutuhan riil masyarakat luas.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang menyatakan kepuasannya berada di angka minoritas. Hanya ada 35% responden yang menganggap fasilitas saat ini sudah cukup sebanding, dan menyisakan angka sangat kecil, yaitu 4%, yang merasa sangat sebanding.
Dalam teori studi ekonomi bertajuk Fiscal Exchange Theory, masyarakat memandang hubungan antara wajib pajak dan pemerintah sebagai sebuah kontrak pertukaran sosial yang bersifat timbal balik (reciprocal). Ketika masyarakat menyerahkan sebagian hak finansialnya berupa pajak (input), mereka secara psikologis mengharapkan imbalan langsung berupa barang publik, infrastruktur, dan fasilitas pelayanan yang sepadan (output). Maka dari itu, apabila hal tersebut dirasa tidak terpenuhi, masyarakat justru akan menilai input yang diberikannya tidak ideal atau terlalu tinggi.
Mayoritas Responden Menilai Besaran Pajak Saat Ini Tidak Ideal
Lebih jauh, ketika responden ditanyai mengenai apakah besaran pajak saat ini sudah ideal, mayoritas responden, yakni sebesar 64%, menyatakan besaran pajak di Indonesia saat ini berada dalam kondisi tidak ideal karena terlalu tinggi.
Sebaliknya, hanya ada 16% responden yang menilai bahwa porsi tarif pajak saat ini sudah pas atau berada di level yang ideal. Sementara itu, kelompok masyarakat yang menganggap besaran pajak saat ini justru tidak ideal karena terlalu rendah hanya minoritas sebesar 8%, disusul sisa sebanyak 12% responden yang memilih menjawab tidak tahu.
Secara kontekstual, pandangan publik yang merasa nominal pajak terlalu tinggi ini sangat linier dengan dinamika ekonomi makro yang tergambar dalam data APBN KiTa Q4 2025. Di dalam laporan tersebut, Kemenkeu mencatat adanya pelemahan pada pos PPN Dalam Negeri yang terkontraksi hingga 15,95% (yoy).
Metodologi
Pengumpulan data survei ini dilaksanakan pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan sebanyak 1.000 orang responden. Secara demografis, komposisi jenis kelamin responden didominasi oleh laki-laki sebesar 54% dan perempuan sebesar 46%.
Dari segi kelompok usia, responden terbesar berada pada rentang Gen Z dan Milenial muda, yaitu usia 18–24 tahun sebesar 35%, diikuti usia 25–30 tahun sebesar 25%, usia 31–35 tahun sebesar 18%, serta kelompok usia lainnya yang berkisar antara 1,5% hingga 9%.
Sementara itu, berdasarkan daerah asal responden, mayoritas berdomisili di Pulau Jawa dengan persentase mencapai 72% mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan DI Yogyakarta sedangkan sisa 28% responden lainnya berasal dari luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Rilis Survei GoodStats: Persepsi Masyarakat Indonesia terhadap Pajak 2026
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Penulis: Anggia Leksa
Editor: Editor