Nasional

Emas di Monas Kalah Berat dari Emas di Rumah Eks Jampidsus

Total emas di rumah eks Jampidsus menyentuh Rp190,92 miliar, lebih besar dibandingkan total emas di puncak Monas.

Emas di Monas Kalah Berat dari Emas di Rumah Eks Jampidsus

Puncak Monas | aRief Hidayat/Pexels

Belakangan ini, media sosial tengah panas dengan isu dugaan korupsi oleh salah satu pejabat Indonesia. Kasus ini bermula saat polisi menggeledah kafe yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan brankas yang ditanam di dinding kafe dan disamarkan di balik etalase yang berisi sejumlah uang tunai dan dokumen. Setelahnya, kembali dilakukan penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, yang berada di kawasan Sentul.

Salah satu temuan dalam operasi di atas cukup menyita perhatian publik. Emas batangan yang ditemukan di dalam rumah milik eks Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut memiliki bobot 74 kilogram. Di Indonesia, terdapat salah satu bangunan yang dikenal memiliki banyak lapisan emas yakni Monumen Nasional atau Monas.

Lantas apabila dibandingkan, lebih berat mana, bobot emas di rumah eks Jampidsus tersebut atau emas yang ada di Monas?

Baca Juga: Estimasi Gaji Terbesar Jaksa Tembus Rp25 Juta, Hampir 5x UMR Orang Jakarta

Berat emas di Monas sendiri sebesar 72 kilogram dengan rincian 50 kilogram melapisi bagian lidah api dan 22 kilogram menghiasi ornamen Ruang Kemerdekaan. Harga 1 kilogram emas per 15 Juli 2026 menyentuh Rp2,58 miliar (termasuk pajak). Jika dikonversikan, total emas yang ada di puncak Monas senilai Rp185,76 miliar.

Sementara itu, total emas di rumah eks Jampidsus Febrie mencapai Rp190,92 miliar, lebih besar dibandingkan lapisan emas di puncak monumen negara tersebut. Selisih nilai keduanya sekitar Rp5,16 miliar. Perbandingan ini menjadi sorotan karena besarnya nilai emas dalam temuan kasus tersebut.

Menariknya, sebelum kasus ini terkuak, eks Jampidsus ini pernah dibuntuti oleh anggota Densus 88 Polri pada 2024 silam. Saat ini, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Bersamaan dengan terkuaknya kasus korupsi ini, publik mendesak agar segera disahkan RUU Perampasan Aset, mengingat korupsi dapat merusak kondisi perekonomian negara, meningkatkan angka penyalahgunaan lainnya, hingga menggerus kepercayaan rakyat terhadap pejabat negara.

Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat upaya negara dalam merampas aset yang didapat dari tindak pidana, sekaligus membantu memulihkan kerugian yang dialami.

Baca Juga: Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sentuh Rp18 Miliar

Sumber:

https://www.instagram.com/p/DaupsNYFIPZ/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

https://www.logammulia.com/id

Penulis: Alifia Ayu Fitriana Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?