Korupsi masih menjadi kasus yang paling marak terjadi dan sulit diberantas di tanah air. Menjamurnya kasus korupsi semakin memicu kekhawatiran publik, baik di sektor daerah, pemerintah daerah, hingga swasta. Selain itu, lemahnya upaya pencegahan dan penanganan oleh aparat penegak hukum (APH) turut berkontribusi pada meningkatnya kasus korupsi. Ketidaktegasan penindakan ini dinilai belum mampu memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku.
Adapun beberapa jenis kasus yang paling banyak ditemukan dan menimbulkan kerugian negara adalah kasus suap, pungutan liar, hingga pencucian uang. Maraknya kasus korupsi di tanah air ini tidak hanya membutuhkan penindakan yang represif, namun juga harus dapat memulihkan kembali kerugian negara dan memperkuat efek jera.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2024 menyajikan pemetaan kasus korupsi berdasarkan jenisnya sepanjang tahun 2024. Data dalam laporan ini berasal dari perkara yang sudah masuk tahap penyidikan mulai 1 Januari-31 Desember 2024. Tabulasi data dilakukan pada 30 Januari-30 Juni 2025.
Berdasarkan data ICW, terdapat empat jenis korupsi dan dua jenis pasal terkait tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Dari total 364 kasus, sebanyak 328 kasus merupakan jenis kerugian keuangan negara yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selanjutnya, sebanyak 16 kasus merupakan jenis pemerasan dan 13 kasus suap menyuap. APH hanya menangani 5 kasus dengan pasal pencucian uang, sisanya merupakan kasus penggelapan dalam jabatan (1) dan menghalangi proses hukum (1).
Data terkait pemetaan kasus korupsi ini menunjukkan perlunya dilakukan peningkatan kompetensi APH dalam menangani korupsi agar tidak hanya fokus pada proses pidana, namun juga menyoroti pemulihan aset hasil tipikor.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Khawatir Soal Korupsi
KPK Optimis Korupsi Dapat Diberantas dengan Kerja Sama Seluruh Elemen
Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 kembali diperingati dengan mengusung tema "Satuan Aksi, Basmi Korupsi". Peringatan ini diharapkan dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh lembaga dan lapisan masyarakat terkait penangan dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan optimismenya bahwa pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dengan bantuan dari seluruh elemen bangsa.
"Pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif, jika seluruh elemen bangsa terlibat. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Setyo seperti yang dilansir dari laman resmi KPK, Rabu (3/12).
Dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan berbagai sektor dalam peringatan HAKORDIA ini, KPK berharap semangat antikorupsi benar-benar tumbuh dengan kuat serta mendorong terwujudnya bangsa yang bebas dari korupsi.
Baca Juga: ICW: Negara Berpotensi Rugi Rp279 T Akibat Korupsi 2024
Sumber:
https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-2024
Penulis: Salamah Harahap
Editor: Editor