Hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. OJK memiliki kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Rentetan kasus kejahatan keuangan terbesar di indonesia menarik untuk diulas. Pasalnya kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan keuangan cukup serius.
Perlu diketahui kejahatan keuangan merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di sektor keuangan. Dilansir dari situs International Compliance Association, kejahatan keuangan mencakup pelanggaran berupa korupsi atau suap, kejahatan siber, pencucian uang, transaksi orang dalam dan lain sebagainya.
Beberapa tahun belakangan ini, beberapa kasus kejahatan keuangan terbesar di Indonesia mengejutkan publik karena total kerugian yang ditimbulkan ada yang mencapai ratusan triliun Rupiah. Serta tidak hanya merugikan negara, namun para investor hingga masyarakat umum juga ikut merugi.
Lantas apa saja kejahatan keuangan terbesar di Indonesia? Simak ulasan berikut ini yang telah dihimpun dari beberapa sumber.
1. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Kejahatan keuangan terbesar yang pernah terjadi Indonesia adalah kasus penggelapan dana KSP Indosurya. Baru-baru ini, kasus Indosurya juga kembali mendapat sorotan publik, sebab vonis bebas yang didapatkan oleh tersangka sekaligus pemilik KSP Indosurya, Henry Surya.
Mengingat nilai penggelapan dana dari kasus korupsi ini sangat besar mencapai Rp106 triliun, tentu saja putusan vonis bebas ini cukup disayangkan. Apalagi ada puluhan ribu nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dalam kasus ini dan menderita kerugian dana.
Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.
Pada akhirnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023).
2. Kasus Korupsi Jiwasraya
Mungkin Anda masih ingat dengan kasus korupsi perusahaan Asuransi Jiwasraya yang saat itu sempat menggegerkan publik. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS).
Ketigabelas terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.
Kemudian, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.
Lalu, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.
Pada kasus korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun dan mantan Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup pada 2020 silam.
3. Kasus Korupsi PT Asabri
Kasus dugaan korupsi PT Asabri diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun, lebih besar daripada kasus penggelapan dana di Jiwasraya. Adapun tersangka dalam kasus ini, Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh jaksa karena merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Selain itu, jaksa menyebut Benny terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.
Sedangkan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2022.
4. Kasus Korupsi Duta Palma Surya Darmadi
Sama seperti kasus kejahatan keuangan terbesar lainnya, kasus ini pun menyeret pemilik perusahaan PT Duta Palma, Surya Darmadi. Pada kasus ini setidaknya negara menderita kerugian Rp78 triliun.
Pihak berwenang beberapa kali merubah nilai kerugian negara dalam kasus ini, mulai dari Rp78 triliun, berubah menjadi Rp104,1 triliun, dan berubah lagi menjadi Rp86 triliun. Hingga saat ini kasusnya masih bergulir di persidangan.
5. Kasus Investasi Bodong dan Ilegal
Kejahatan keuangan terbesar juga terjadi pada investasi ilegal di Indonesia, yang mana lima tahun terakhir kerugiannya mencapai Rp132 triliun. Serta kerugian paling besar terjadi pada 2022 hingga bulan November yakni sebesar Rp109 triliun.
Sejumlah kasus investasi bodong yang terjadi pada 2022 sempat menjadi topik hangat masyarakat. Contohnya saja kasus investasi bodong yang menyeret dua orang crazy rich Indonesia yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebagai informasi, dua tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut yakni Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Doni Salmanan divonis penjara selama empat tahun.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya