12 Golongan dan Harga Tarif dari R1, R2, dan R3 PLN yang Menerima Tarif Adjustment

Penyesuaian tariff adjustment oleh PT Perusahaan Listrik Negar (PLN) mulai diterapkan pada 1 Januari 2015, mencakup 12 golongan pelanggan.

12 Golongan dan Harga Tarif dari R1, R2, dan R3 PLN yang Menerima Tarif Adjustment Ilustrasi pekerja listrik oleh teknisi PLN | Freepik

Seiring dengan perkembangan sektor ketenagalistrikan di Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerapkan kebijakan tarif adjustment. Hal ini telah diberlakukan pada 1 Januari 2015 dan memengaruhi 12 golongan pelanggan non-subsidi. 

Melalui artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu tarif adjustment, dasar hukumnya, serta daftar golongan pelanggan PLN yang terkena penyesuaian tarif ini. Dengan memahami kebijakan ini dapat membantu Anda mengelola konsumsi listrik dengan lebih bijak. 

Apa itu tarif Adjustment PLN?

Tarif adjustment adalah sebuah mekanisme penyesuain tarif listrik yang diterapkan oleh PLN untuk mencerminkan perubahan faktor ekonomi mikro, sehingga tarif dikenakan kepada pelanggan yang lebih mendekati biaya pokok penyediaan listrik (BPP). 

Penyesuaian tarif adjustment telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat kerja komisi VII dengan menteri ESDM pada 17 September 2014. Melalui kebijakan ini, tarif listrik mengalami penyesuaian setiap bulannya dalam beberapa faktor, seperti: 

  1. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  2. Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
  3. Tingkat inflasi nasional

Pada April 2016, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika mengalami penguatan sebesar Rp13.28, dari Rp 13.193,14/USD pada Maret 2016 menjadi Rp 13.179,86/USD. Kemudian, harga minyak mentah juga mengalami kenaikan sebesar USD 3,01/barel, sebelumnya USD 34,19/barel pada Maret 2016 menjadi USD 37.20/barel. 

Sementara itu, tingkat inflasi pada April 2016 mengalami penurunan sebesar 0,64% dari 0,19% pada Maret 2019 menjadi -0,45%. 

Perubahan pada ketiga indikator tersebut berdampak pada penyesuaian tarif listrik pada Juni 2016. tarif listrik tegangan rendah (TR) menjadi Rp1.365/kWh, tegangan menengah (TM) sebesar Rp1.050/kWh, tegangan tinggi (TT) turun menjadi Rp940/kWh, dan layanan khusus dikenakan tarif sebesar Rp1.543/kWh.

Dasar Hukum Penyesuaian tarif PLN Adjustment

Penerapan tarif adjustment telah disesuaikan oleh PLN yang didasarkan pada peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mengatur mengenai tarif tenaga listrik yang telah disediakan oleh PT PLN (Persero).
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014, peraturan ini mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN. 

Adanya peraturan dapat bertujuan untuk memastikan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. 

Daftar Golongan yang Mengalami Penyesuaian tarif Adjustment 

Sejak tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif adjustment kepada 12 golongan pelanggan yang telah mencapai nilai keekonomian. Berikut adalah daftar golongan pelanggan yang dikenakan adjustment. 

Daftar tarif adjustment PLN | GoodStats
Daftar tarif adjustment PLN | GoodStats 

Golongan R1, R2, dan R3 Tarif Rumah Tangga

Golongan pelanggan yang dikenakan tarif adjustment terdiri dari berbagai sektor, mulai dari rumah tangga kecil hingga industri besar. Rumah tangga (R-1, R-2, R-3) termasuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi yang menggunakan daya listrik mulai dari 1.300 VA hinga lebih dari 6.600 VA. 

Golongan B2, B3 Tarif Sektor Bisnis

Kemudian, untuk sektor bisnis, pelanggan dalam kategori B-2 dan B-3 dikenakan penyesuaian tarif sesuai dengan skala usahanya. Bisnis kecil hingga menengah menggunakan tegangan rendah, sedangkan pada bisnis besar membutuhkan daya lebih besar menggunakan daya lebih besar.  

Golongan P1, P2 Tarif Kantor Pemerintahan

Sementara pada kantor pemerintahan (P-1 dan P-2) juga masuk dalam kategori pelanggan non-subsidi dengan daya listrik yang disesuaikan berdasarkan dengan kebutuhan operasionalnya. Begitu juga dengan penerangan jalan umum (PJU) atau P-3, ketersediaan ini berada di berbagai wilayah. 

Golongan I3, I4 Tarif Industri

Bagi industri, kategori I-3 dan I-4 berlaku bagi skala menengah hingga besar, dengan konsumsi listrik yang jauh lebih tinggi dibanding sektor lainnya. Industri besar (I-4) yang menggunakan daya lebih dari 30.000 kVA dikenakan tarif listrik dengan tegangan tinggi untuk mendukung operasional pabrik.

Terakhir, layanan khusus ditujukan bagi pelanggan dengan kebutuhan tertentu yang membutuhkan pasokan listrik dengan tegangan rendah, menengah, atau tinggi sesuai dengan kesepakatan dengan PLN. 

Penerapan tarif adjustment untuk golongan ini memungkinkan tarif listrik mengalami perubahan setiap bulan, bergantung pada nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan tingkat inflasi. Kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah ini dapat memastikan tarif listrik menjadi lebih transparan. 

Baca Juga: Pasokan Energi Listrik PLN Juga Didukung Pihak Swasta

Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Alami Pertumbuhan Populasi Signifikan, Apa Itu Francophone?

Bahasa Prancis memiliki potensi menjadi bahasa dengan penutur terbanyak pada tahun 2050.

Tarif Gaya Hidup Gen Z Naik akibat PPN 12%

Kenaikan PPN 12% mempengaruhi daya beli masyarakat. Tingginya harga barang dan jasa meningkatkan pengeluaran, terkhusus bagi Gen Z dengan semua gaya hidupnya.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook