Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pembuat yang lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan direalisasikan tanpa mengurangi batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, ciptaan adalah hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, serta sastra yang diekspresikan dalam bentuk nyata dan lahir dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian.
Sebuah ciptaan perlu mendapatkan Hak Cipta untuk melindungi kekayaan intelektual, menjaga integritas suatu badan, serta mengelola komersialisasi dan royalti karya yang dihasilkan. Salah satu badan yang aktif mengusulkan Hak Cipta yaitu perguruan tinggi atau universitas, mengingat lembaga pendidikan ini aktif menciptakan karya inovatif.
Kementerian Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merilis daftar perguruan tinggi yang melakukan permohonan Hak Cipta Terbanyak pada 2025. Berikut daftarnya.
Ranking pertama universitas dengan jumlah permohonan Hak Cipta terbanyak diraih oleh Universitas Negeri Semarang. Perguruan tinggi ini mengajukan 9.027 permohonan pada tahun 2025, unggul dibandingkan kampus lain. Posisi kedua diduduki oleh Universitas Negeri Surabaya dengan 6.252 ajuan.
Di urutan ketiga terdapat Universitas Negeri Jakarta yang mengajukan permohonan Hak Cipta sebanyak 3.306, disusul Universitas Negeri Malang dengan 2.730 permohonan. Sementara itu, urutan kelima dan keenam diisi oleh perguruan tinggi swasta yaitu Universitas Buana Perjuangan Karawang dengan jumlah permohonan 2.406 dan Universitas Komputer Indonesia sebanyak 2.156.
Perguruan tinggi negeri lainnya yang masuk dalam daftar tersebut yaitu Universitas Diponegoro (1.888 permohonan), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (1.735 permohonan), Universitas Negeri Makassar (1.643 permohonan), dan Universitas Negeri Medan (1.549 permohonan).
Bagi lingkungan akademik, perlindungan Hak Cipta memiliki peran penting dalam menjaga orisinalitas karya dari dosen, tenaga pendidik, maupun mahasiswa. Tingginya jumlah pengajuan Hak Cipta dari berbagai perguruan tinggi di atas menunjukkan tingginya kesadaran terhadap perlindungan karya intelektual.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik Dunia Menurut Times 2026, Ada Indonesia?
Kegunaan Hak Cipta
Hak Cipta atau copyright memiliki berbagai manfaat bagi pemiliknya. Utamanya, untuk menghargai suatu karya dan mendorong penciptanya untuk terus menghasilkan karya-karya baru. Suatu ciptaan yang dilindungi secara hukum akan memiliki posisi kuat jika terjadi sengketa atau adanya praktik penjiplakan oleh pihak lain. Hal ini dapat memberikan efek jera bagi pihak yang tanpa izin menyebarluaskan sebuah karya. Selain itu, Hak Cipta memberikan kewenangan kepada pencipta karya untuk memperbanyak, mendistribusikan, atau menjual karyanya agar dapat menjadi sumber pendapatan.
Dengan demikian, keberadaan Hak Cipta tidak hanya memperkuat perlindungan hukum atas sebuah ciptaan, tetapi juga mampu mendorong inovasi, produktivitas, serta pemanfaatan secara ekonomi. Untuk mendapatkan Hak Cipta yang sah secara hukum, kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia 23 April: Apakah Efektif Menekan Pelanggaran di Indonesia?
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DYohGYsh-gI/?utm_source=ig_web_copy_link
Penulis: Alifia Ayu Fitriana
Editor: Editor