10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Jika dilihat berdasarkan wilayah, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi pada tahun 2022 yakni seb

10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia Ilustrasi ruang kantor l Ahmad Gunnaivi/Shutterstock

Kementerian Ketengarakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan data terbaru upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia tahun 2022. UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Perhitungan tersebut digunakan sebagai standar minimum yang dipakai oleh pemberi kerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerjanya.

UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sedangkan penyesuaiannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Kemnaker.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi pada tahun 2022 yakni sebesar Rp4.641.854.

10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia 2022 I GoodStats

Peringkat tertinggi lainnya juga ditunjukkan oleh Papua sebesar Rp3.561.932 dan Sulawesi Utara senilai Rp3.310.723. Kemudian disusul oleh Bangka Belitung (Rp3.264.884), Papua Barat (Rp3.200.000) dan Sulawesi Selatan (Rp3.165.876).

Sementara itu, UMP terendah nasional terdapat didominasi Pulau Jawa, yakni di Jawa Tengah senilai Rp 1.812.935, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.840.915 dan Jawa Barat sebesar Rp1.841.487.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hingga bulan Agustus 2021 sebanyak 51,25 persen buruh, karyawan, atau pegawai masih menerima upah yang lebih rendah dari ketetapan UMP. Nilai rata-rata upah buruh nasional masih mengalami kontraksi tahunan sebesar 0,72 persen ke level Rp2,74 juta pada bulan Agustus 2021.

Maka dari itu para perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah disesuaikan pemerintah karena berkaitan dengan ketetapan hukum pada Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja.

Jika perusahaan membayar gaji di bawah ketentuan standar UMP, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU CIpta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. 

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Adu Kuat Anies vs Jokowi Effect di Pilgub Jakarta 2024

Jelang pencoblosan, Anies tampak memberikan endorsement pada Pram-Doel, sedangkan Jokowi pada RK-Suswono. Lantas, mana yang lebih bisa menarik suara rakyat?

Program Makan Siang Gratis Dapat Dukungan dari China, Indonesia Bukan Negara Pertama

Langkah ini tidak hanya mengatasi permasalahan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk memerangi kelaparan dan mendukung pendidikan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook