Rehabilitasi medis pada penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) merupakan proses pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika dari ketergantungan narkotika.
Pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perwatakan melalui rehabilitasi medis.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis berupa klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain.
Di Indonesia, terdapat sebanyak 905 IPWL, dengan persentase puskesmas yang mampu memberikan layanan rehabilitasi medis penyalahgunaan NAPZA di Indonesia sebesar 8,7% pada tahun 2025.
Sayangnya, angka ini belum mencapai target rencana strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2025, yaitu 10%.
10 Provinsi dengan Persentase Puskesmas Rehabilitasi NAPZA Terbanyak
Baca Juga: 188 Lembaga Rehabilitasi Melawan Kecanduan Narkotika di Indonesia
Provinsi Bali mencatatkan persentase puskesmas dengan layanan rehabilitasi NAPZA terbanyak di Indonesia, mencapai 75%.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta dalam Kunjungan Kerja Komite III DPD RI pada Senin (24/11/2025) menjelaskan terdapat sekitar 500 orang pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi sepanjang Januari hingga September 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa proses rehabilitasi didukung oleh keberadaan IPWL yang mampu memberikan layanan rehabilitasi medis.
“Pada aspek rehabilitasi, Bali menyediakan layanan melalui 90 puskesmas rawat jalan, sembilan klinik termasuk Klinik BNNK, serta 11 rumah sakit sebagai IPWL rawat inap,” jelasnya.
Berikutnya, peringkat kedua diduduki oleh Kepulauan Bangka Belitung yang mencatatkan 53,1% puskesmas dengan layanan rehabilitasi NAPZA.
Di Kepulauan Bangka Belitung, seluruh kabupaten/kotanya memiliki setidaknya satu IPWL yang didominasi oleh puskesmas. Lebih lanjut, seluruh puskesmas di Kota Pangkalpinang telah mampu memberikan pelayanan rehabilitasi medis sederhana.
Aksi ini merupakan bukti komitmen pemerintah Kepulauan Bangka Belitung untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan membentuk masyarakat yang sehat.
DKI Jakarta dengan cakupan sebesar 43,2% menempati posisi ketiga. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan ada 17 puskesmas dan satu RSUD yang siap menjadi tempat rehabilitasi NAPZA.
Memasuki peringkat keempat dan seterusnya, persentase provinsi dengan puskesmas penyedia layanan rehabilitasi NAPZA menunjukkan tren penurunan.
Jawa Barat menduduki peringkat keempat dengan cakupan puskesmas yang memiliki layanan rehabilitasi NAPZA sebesar 19,6%, disusul oleh Sumatra Selatan di angka 19,2%.
Beberapa wilayah berikutnya juga berada di Pulau Sumatra. Urutan keenam ditempati oleh Lampung dengan 16,8%, disusul oleh Kepulauan Riau di angka 13,5%.
Kemudian, Aceh menduduki posisi kedelapan dengan 13,1% puskesmas yang melayani rehabilitasi NAPZA dan Sumatra Utara di urutan kesembilan yang mencatatkan angka 12,1%.
Dengan persentase yang sama, yaitu 12,1%, Kalimantan Utara melengkapi daftar 10 besar.
Target Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Secara umum, terdapat 12 provinsi yang telah melampaui target renstra nasional. Selain 10 provinsi yang telah disebutkan sebelumnya, dua provinsi lain yang juga berhasil mencapai target tersebut adalah Jambi dan Kalimantan Timur.
Di sisi lain, masih terdapat 10 provinsi yang belum memiliki puskesmas yang mampu memberikan layanan rehabilitasi medis penyalahguna NAPZA.
Provinsi tersebut adalah Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga: Sumatra Selatan Jadi Provinsi dengan Angka Stunting Terendah 2025, Jauh di Bawah Nasional
Sumber:
https://www.kemkes.go.id/id/profil-kesehatan-indonesia-2025