Selain lima pulau besar utama yang terdapat di Indonesia, yaitu Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, negara Zamrud Khatulistiwa ini juga memiliki ribuan pulau lainnya yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Tak heran, Indonesia kerap dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), banyaknya pulau yang berada di Papua Barat Daya pada tahun 2025 mencapai 3.082 buah, menjadikannya sebagai provinsi dengan kepemilikan pulau terbanyak di Indonesia.
Posisi kedua diduduki oleh Kepulauan Riau dengan banyaknya pulau dari provinsi ini sebanyak 2.028 buah, diikuti oleh Sulawesi Tengah dengan jumlah 1.600 pulau sebagai pelengkap tiga besar dalam daftar.
Kembali ke wilayah Papua, peringkat keempat diisi oleh Papua Barat dengan jumlah pulau mencapai 1.498 buah, tidak jauh berbeda dengan Maluku yang bertengger di urutan kelima dengan angka 1.422 pulau.
Kepemilikan pulau dengan jumlah di atas 1.000 pulau di Indonesia hanya dimiliki oleh lima provinsi tersebut. Memasuki peringkat keenam, Maluku Utara mencatatkan jumlah pulau sebanyak 975 buah.
Sementara itu, urutan ketujuh dalam daftar provinsi dengan jumlah pulau terbanyak di Indonesia ini ditempati oleh Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan banyak 653 pulau. Adapun Sulawesi Tenggara menyusul di posisi berikutnya dengan jumlah pulai 591 buah.
Keberadaan Papua di bangku kesembilan kian menguatkan dominasi daerah ini sebagai kawasan dengan pulau terbanyak di Indonesia. Total pulau yang tercatat dari Papua sejumlah 544 buah.
Jawa Timur menutup pemeringkatan 10 provinsi yang paling banyak memiliki pulau dengan angka 538 pulau, sekaligus menjadi satu-satunya provinsi asal Pulau Jawa dalam daftar.
Secara nasional, banyaknya pulau di Indonesia pada tahun 2025 telah menyentuh 17.380 buah. Meski tidak signifikan, angka ini meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2023 yang mencatatkan 17.001 pulau.
Baca Juga: Papua Jadi Pulau Paling Sepi di Indonesia
Kenapa Jumlah Pulau di Indonesia Bisa Berubah?
Meski tidak signifikan, data BPS menunjukkan adanya perubahan jumlah pulau di Indonesia dalam kurun periode tertentu. Dalam satu dekade terakhir, jumlah pulau tertinggi terhitung pada tahun 2016, dengan jumlah mencapai 17.504 pulau.
Berikutnya, angkanya turun menjadi 16.056 pulau dalam 4 tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2017 hingga 2020. Sementara itu, penambahan mulai terjadi pada tahun 2021 yang mencatatkan sebanyak 16.766 pulau di Indonesia.
Kenaikan yang cenderung stagnan kembali terhitung pada tahun 2022 hingga 2024, dengan angka 17.001 pulau sebelum akhirnya menyentuh 17.380 pulau pada tahun 2025.
Konsiliator Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) utusan Indonesia bidang kelautan dan hukum laut, I Made Andi Arsana menilai bahwa perubahan jumlah pulau di Indonesia tidak semata mencerminkan dinamika alam, tetapi juga dipengaruhi oleh proses administratif dan perkembangan teknologi.
“Yang pertama adalah perihal pendataan. Negara Indonesia yang besar dengan ribuan pulau ini memerlukan waktu yang lama untuk mendata fenomena geografisnya,” terangnya kepada GoodStats, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti citra satelit memang membantu, tetapi tidak serta-merta menghasilkan data yang final sehingga jumlah pulau yang dilaporkan pada suatu periode bisa saja belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia juga menjelaskan faktor kesesuaian kondisi lapangan dan ketentuan hukum turut menentukan jumlah pulau di Indonesia dalam periode tertentu. Mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, pulau adalah daratan yang terbentuk alami, dikelilingi air laut, dan selalu terlihat di permukaan air meskipun dalam keadaan pasang tertinggi.
“Pada kenyataannya, ada banyak daratan yang terlihat seperti dan dianggap sebagai pulau oleh masyarakat sekitar. Ini biasanya terjadi karena daratan tersebut memang selalu berada di permukaan laut dalam waktu yang sangat lama. Ternyata objek tersebut pernah tenggelam di suatu waktu ketika air sangat pasang. Maka objek tersebut tidak lagi bisa disebut sebagai pulau menurut UNCLOS,” jelasnya.
Selain faktor administratif dan hukum, akademisi sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Teknik Geomatika Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga menyoroti adanya aktivitas tektonik dan sedimentasi pesisir yang berpotensi membentuk daratan baru. Namun demikian, ia menekankan bahwa peningkatan jumlah pulau dalam data sering kali lebih dipengaruhi oleh peningkatan akurasi pemetaan.
“Misalnya penggunaan citra satelit dengan resolusi yang lebih tinggi memungkinkan kita untuk mengidentifikasi objek pulau dengan lebih baik. Yang tadinya tidak terlihat menjadi terlihat. Meski demikian, perlu tetap dipahami bahwa verifikasi pulau itu tidak bisa hanya menggunakan citra satelit,” ungkapnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dietriech Geoffrey Bengen menjelaskan bahwa perubahan jumlah pulau di Indonesia secara ilmiah dipengaruhi oleh interaksi antara dinamika geomorfologi dan aktivitas tektonik-vulkanik.
“Secara biofisik, proses sedimentasi yang masif di muara sungai besar, terutama di wilayah dengan tingkat erosi hulu yang tinggi memicu pembentukan delta dan pulau-pulau akresi yang lambat laun stabil dan memenuhi kriteria sebagai daratan permanen,” ujarnya kepada GoodStats, Senin (16/3/2026).
Selain itu, posisi Indonesia di kawasan ring of fire memungkinkan munculnya daratan baru akibat aktivitas vulkanisme bawah laut maupun pengangkatan tektonik.
Namun, ia menilai lonjakan jumlah pulau dalam satu dekade terakhir lebih banyak dipicu oleh perkembangan teknologi geospasial dan pembaruan metode verifikasi. Pemanfaatan citra satelit beresolusi tinggi dan teknologi penginderaan jauh memungkinkan identifikasi daratan kecil yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Di sisi lain, implementasi Kebijakan Satu Peta serta survei toponimi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) turut memvalidasi banyak objek geografis yang sebelumnya belum tercatat secara administratif.
Terakhir, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) IPB dari unsur senat akademik ini menyimpulkan bahwa peningkatan jumlah pulau merupakan hasil kombinasi antara proses alam dan penataan administrasi.
“Secara proporsional, faktor pembaruan metode pemetaan dan verifikasi lapangan sesuai standar UNCLOS 1982 memberikan kontribusi angka yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pembentukan pulau baru secara geologis. Validasi ini sangat krusial bukan hanya untuk statistik, tetapi juga untuk kepastian hukum dalam pengelolaan ruang laut, perlindungan ekosistem pesisir, dan penguatan batas wilayah negara di pulau-pulau kecil terluar,” tutupnya.
Baca Juga: 10 Pulau Terbesar di Dunia 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2026/02/27/a43f03f45543dc4e9942f44c/statistik-indonesia-2026.html
Penulis: Shahibah A
Editor: Editor