Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sebuah proses pengambilan keputusan di suatu kelompok formal, di mana sebuah populasi memilih seorang atau sekelompok calon pemimpin atau pemegang jabatan di suatu wilayah. Sistem pelaksanaan Pemilu umumnya berbeda sesuai dengan sistem pemerintahan suatu negara.
Secara umum dalam Pemilu terdapat dua pihak, yaitu pemilih dan kandidat. Seorang pemilih memiliki hak untuk memilih secara bebas dan adil tanpa paksaan dari pihak manapun. Sementara itu, kandidat dapat melakukan kampanye sebagai strategi untuk mempersuasi para calon pemilih dan mendapatkan suara terbanyak.
Selain dua hal yang telah disebutkan, istilah umum lainnya dalam Pemilu ialah surat suara dan kotak suara. Seorang pemilih umumnya memiliki hanya satu hak suara. Artinya, dalam suatu Pemilu ia hanya boleh memilih sebanyak satu kali saja. Meskipun begitu, setiap negara memiliki peraturan pemilihannya masing-masing.
Menggunakan hak pilih dalam suatu pemilihan merupakan salah satu bentuk partisipasi politik. Partisipasi atau keterlibatan politik merupakan sesuatu yang dianggap penting. Mengutip dari Right For Education, partisipasi politik merupakan salah satu cara terbaik bagi rakyat untuk mendorong perubahan yang substansial pada komunitasnya.
Rendahnya jumlah pemilih di suatu pemilihan dapat menjadi tanda gagalnya suatu pemerintah mendorong masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam politik. Sebaliknya, apabila jumlah pemilih di suatu pemilihan dapat mengindikasikan bahwa partisipasi politik di wilayah tersebut juga tinggi.
Rwanda catatkan jumlah pemilih terbanyak dalam 1 dekade terakhir
Negara yang menempati posisi teratas dalam hal jumlah pemilih baik presiden maupun parlemen diraih oleh Rwanda pada Pemilihan Presiden tahun 2019. Berdasarkan data dari World Report, pada tahun 2019 Paul Kagame terpilih sebagai presiden dengan jumlah suara yang sangat tinggi, yaitu sebanyak 98,8 persen. Jumlah pemilihnya di Rwanda saat itu mencapai 98,15 persen.
Pemilihan Presiden di Turkmenistan pada bulan Maret 2022 lalu juga melibatkan jumlah pemilih yang sangat tinggi, yaitu 97,17 persen. Pemilihan ini dimenangkan oleh putra dari presiden Turkmenistan sebelumnya, yaitu Serdar Berdymukhamedov yang mendapatkan suara sebanyak 72,97 persen dari total seluruh suara.
Posisi ke-10 diduduki oleh negara yang berada di wilayah Karibia, yaitu Antigua dan Barbuda. Pada pemilihan parlementer di tahun 2014 lalu ini, suara terbanyak dimenangkan oleh Gaston A. Browne dengan total 56,6 persen.
Meskipun begitu, tingginya angka pemilih tidak serta-merta mengindikasikan bahwa pemilihan tersebut sehat secara politik. Freedom House, suatu organisasi yang memajukan kebebasan dan keadilan dalam memilih menilai bahwa terdapat banyak penyimpangan di Pemilihan Presiden di Rwanda pada tahun 2017.
Beberapa penyimpangan tersebut antara lain memaksa masyarakat untuk melihat propaganda, melarang beberapa kandidat dalam mencalonkan diri, praktik pendaftaran yang tidak adil, serta memenuhi kotak suara secara ilegal. Penyimpangan juga terjadi di pemilihan Laos, di mana sebuah partai politik menentukan kandidat mana yang muncul di surat suara.
Bagaimana partisipasi politik masyarakat Indonesia?
Dalam lima Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terakhir, tingkat partisipasi politik masyarakat Indonesia sebagai pemilih rata-rata berada di angka 74,46 persen.
Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada yang diselenggarakan di Indonesia mengalami peningkatan. Pada Pilkada 2018, persentase pemilih berada di angka 73,2 persen di mana pada Pilkada 2015 persentase pemilih sebesar 70 persen.
Sementara itu pada Pilkada 2020, partisipasi politik masyarakat dalam memilih ditargetkan mencapai angka 77,5 persen. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang memunculkan kekhawatiran adanya penurunan jumlah pemilih. Meskipun begitu, Pilkada 2020 berhasil melibatkan pemilih sebanyak 76,9 persen.
Persentase jumlah pemilih pada Pilpres pun mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelumnya pada Pilpres 2014, persentase jumlah pemilih hanya sebesar 69,6 persen. Sementara pada Pilpres 2020, pemilih yang berpartisipasi menggunakan hak suaranya sebesar 82 persen.
Mengingat pentingnya partisipasi politik masyarakat dalam menciptakan sistem yang lebih baik, harapannya pada Pilpres di tahun 2024 mendatang Indonesia dapat melibatkan lebih banyak pemilih untuk menggunakan hak suaranya tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proses pemilihan tersebut.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya