Publik belakangan ini dihebohkan dengan kasus korupsi raksasa yang melibatkan pemain yang sudah tidak asing lagi. Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga tambang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tersebut memberatkan suami dari aktris dan model Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Adapun rangkaian kasus tersebut dimulai ketika Kejaksaan Agung menangkap 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022. Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kasus tersebut kemudian meluas sampai melibatkan 16 tersangka lain termasuk Harvey Moeis yang juga merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ungkapnya melalui konferensi pers pada Rabu, (27/3/2024), mengutip CNBC.
Meski begitu, kerugian akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp271,069 triliun. Hasil perhitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo menyebutkan bahwa nilai tersebut diukur dari segi ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan.
Kerugian secara ekologis diproyeksi mencapai Rp183,7 triliun, sementara kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Terakhir, kerugian biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun. Besarnya potensi kerugian tersebut menjadikan kasus korupsi tambang timah ini sebagai kasus dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Setelah kasus korupsi timah, kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menjadi kasus korupsi dengan potensi kerugian terbesar, totalnya mencapai Rp138,44 triliun. BLBI sendiri adalah bantuan dana darurat yang diberikan pemerintah untuk Bank Swasta dan BUMN di akhir tahun 1997 sampai awal 1998. Sayangnya, dana ini banyak disalahgunakan oleh para pemilik bank untuk kepentingan pribadinya.
Kasus korupsi terbesar berikutnya adalah kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit, yang potensi kerugiannya mencapai Rp104,1 triliun. Adapun perkara ini melibatkan Grup Duta Palma yang ketika itu menggarap lahan negara tanpa izin resmi untuk kepentingan pribadi pada tahun 2003 hingga 2022.
Selain ketiga kasus raksasa tersebut, kasus korupsi PT Jiwasraya, kasus korupsi menara BTS, hingga kasis terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) juga sempat menggegerkan publik karena potensi kerugiannya yang tidak main-main.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengungkapkan bahwa perilaku korupsi dapat dicegah diawali dari diri sendiri. Melansir situs resminya, DJKN mengungkapkan beberapa prinsip utama untuk mencegah korupsi, seperti selalu hidup sesuai kemampuan, mengatur manajemen waktu, fokus pada kinerja dan tanggung jawab pribadi, atur pengeluaran, dan hidup selalu bersyukur. Meski begitu, upaya dari dalam diri sendiri saja tidak cukup, pemerintah perlu menegaskan hukum pidana korupsi yang berlaku dan meningkatkan sistem pengawasan yang ada.
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Iip M Aditiya