Denda Tak Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Bisa Tembus Rp1 Juta
Masyarakat • 23 Juni 2025Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM
Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM
Kini muncul kembali usulan pemberlakuan SIM seumur hidup. Jika dibanding beberapa negara lain termasuk tetangga, masa berlaku SIM RI memang relatif singkat.
Ada 8 negara ASEAN yang bakal menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook