Tak perlu SIM Internasional, mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia bakal jadi kartu “sakti” yang bisa dipakai buat berkendara di negara-negara ASEAN lain.
Hal itu berlaku seiring dengan penerapan sistem integrasi Single ID, di mana NIK juga bakal dipadankan sebagai nomor SIM, sehingga memudahkan proses validasi dan verifikasi dokumen legalitas berkendara.
Dikutip dari rilis @tmcpoldametro, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM ini menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.