6 Situs Diblokir Kominfo, Bagaimana Kelanjutannya?
Internet • 2 Agustus 2022Hingga saat ini, ada 6 situs yang masih diblokir oleh Kominfo akibat tidak terdaftar sebagai PSE lingkup privat. Lantas bagaimana perkembangannya saat ini?
Hingga saat ini, ada 6 situs yang masih diblokir oleh Kominfo akibat tidak terdaftar sebagai PSE lingkup privat. Lantas bagaimana perkembangannya saat ini?
Kominfo menuturkan bahwa perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum 21 Juli 2022.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook