6 Situs Diblokir Kominfo, Bagaimana Kelanjutannya?

Hingga saat ini, ada 6 situs yang masih diblokir oleh Kominfo akibat tidak terdaftar sebagai PSE lingkup privat. Lantas bagaimana perkembangannya saat ini?

6 Situs Diblokir Kominfo, Bagaimana Kelanjutannya? Ilustrasi situs diblokir | Serg036/Shutterstock

Jagat maya dihebohkan dengan pemblokiran beberapa situs besar yang dinyatakan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sejak 30 Juli 2022 lalu. Perkembangan terkini, ada 6 situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Keenam situs yang masih diblokir oleh Kominfo per 1 Agustus 2022 antara lain:

  1. Steam
  2. Dota 2
  3. Counter-Strike: Global Offensive
  4. Epic Games
  5. Origin
  6. Yahoo Search Engine

Sementara itu, dilansir dari aptika.kominfo.go.id, Kominfo membuka sementara pemblokiran situs layanan keuangan internasional PayPal yang terhitung efektif per Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat (5/8) mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menuturkan bahwa kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan masyarakat untuk memindahkan dana di PayPal ke aplikasi lain.

Kominfo: masih banyak platform lain

Menurut Semuel, selain PayPal banyak aplikasi dan layanan digital pembayaran lainnya yang bisa dimanfaatkan saat ini.

“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” pungkas Semuel dalam siaran pers Minggu (31/7/2022).

Semuel Abrijani Pangerapan
Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan | Kemkominfo

Adapun hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi lebih lanjut antara Kominfo dengan pihak PayPal mengenai pendaftaran PSE lingkup privat.

Sementara itu, platform gim masih proses mendaftar ke Kominfo

Di sisi lain, Kominfo mengungkapkan bahwa platform Steam, Dota 2, dan Counter-Strike Global Offensive (CS GO) masih dalam proses pendaftaran PSE lingkup privat. Artinya, setelah sukses mendaftar platform layanan gim ini akan dapat diakses kembali oleh masyarakat.

“Kami optimis ketiga gim ini kooperatif dan segera memenuhi kewajiban, sehingga bisa segera dibuka kembali,” tutur Semuel.

Dirjen Aptika meminta bagi para developer gim lokal yang ingin memasarkan gimnya di Steam untuk bersabar. Adapun pihaknya mengungkapkan pemerintah tengah mendorong serta membangun industri gim di Indonesia bersama para developer tersebut.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan bahwa Kominfo ingin terus mendukung gim-gim besutan lokal. “Kami punya banyak program, mulai dari pelatihan pembuatan gimnya sendiri, hingga pertemuan antara developer dengan investor. Program ini juga bekerja sama dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI),” ujar Semuel.

Bisa dibuka kembali, asal penuhi syarat

Mengutip dari situs pse.kominfo.go.id per 1 Agustus 2022, sebanyak lebih dari 5.400 PSE telah terdaftar dengan total 9.134 layanan sistem elektronik (SE). Rinciannya, sebanyak 8.844 layanan merupakan SE domestik dan 290 sisanya SE asing.

Jumlah layanan SE terdaftar di Kominfo per 1 Agustus 2022 | GoodStats

Adapun 64 SE terkena suspend akibat data-data yang disetorkan tidak valid serta lengkap. Sebanyak 44 di antaranya merupakan SE domestik dan 20 SE asing.

Adapun pembatasan dan pemblokiran ini bersifat sementara sampai pihak yang bersangkutan terbukti sudah mendaftarkan diri dengan memberikan data yang benar. Mengutip dari CNN Indonesia, Kominfo mengatakan bahwa proses normalisasi atau pembukaan blokir hanya perlu waktu sebentar sekitar 10 hingga 30 menit.

Untuk diketahui, pendaftaran PSE ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pertaturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Khawatir jadi pasal karet

Mengutip dari detik.com, pengamat dari SafeNet, Nenden Sekar mengungkapkan bahwa aturan PSE memiliki sejumlah pasal-pasal karet seperti halnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah dinilai perlu berhati-hati dan memberikan perhatian serius demi mencegah pelanggaran privasi dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia sangat penting untuk dilindungi. Banyak yang enggan bersuara karena takut dijerat oleh pasal karet dalam UU ITE. “Kita dorong agar peraturan ini (aturan PSE) tidak dapat mencederai kita,” pungkas Nenden.

Adapun penerapan aturan PSE harus bisa memastikan data pengguna di Indonesia terjaga secara aman serta tidak melanggar privasi.

Kominfo pun memberikan tanggapan bahwa pihaknya akan memastikan hal tersebut. Dirjen Semuel menuturkan bahwa pihaknya mengedepankan penciptaan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat lewat pendaftaran PSE.

“Ini (aturan PSE) bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” pungkas Semuel dalam siaran pers (31/7/2022).

Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Orang Indonesia Paling Sering Habiskan Waktu untuk Main Sosial Media

Orang Indonesia menghabiskan waktu lebih dari 3 jam setiap harinya untuk bermain sosial media dan TikTok jadi sosial media yang paling sering digunakan.

Kominfo Berhasil Tangani Lebih Dari 5 Ribu Konten Berbau Radikalisme

Berdasarkan laporan dari Kominfo, terdapat sebanyak 5.731 konten yang mendukung ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme di platform digital.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X