Eksistensi Penganut Kepercayaan di Indonesia
Sosial • 12 Oktober 2025Di Indonesia, aliran kepercayaan selain 6 agama resmi tanah air mulai diakui secara resmi dan setara dalam dokumen negara.
Di Indonesia, aliran kepercayaan selain 6 agama resmi tanah air mulai diakui secara resmi dan setara dalam dokumen negara.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook