Pada Minggu (13/7/2025), Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Presiden Komisi Eropa Ursula Gertrud von der Leyen di Brussel, Belgia. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan baru mengenai akses visa Schengen bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Disebutkan dalam pernyataan Von der Leyen, WNI yang melakukan kunjungan kedua ke negara Uni Eropa akan memenuhi syarat untuk memperoleh visa Schengen multi-entry.
“Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa Komisi Eropa telah mengadopsi keputusan mengenai visa cascade. Mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa Schengen multi-entry,” ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Visa Schengen sendiri merupakan izin masuk bagi warga negara non-Uni Eropa untuk melakukan kunjungan singkat dan sementara hingga 90 hari dalam periode 180 hari ke suatu atau beberapa negara di wilayah Schengen, yakni kawasan yang menghapus kontrol paspor antarnegara anggotanya. Bagi WNI, kelonggaran ini tentu membuka peluang perjalanan yang lebih fleksibel, baik untuk wisata, studi, maupun kepentingan bisnis.
Lantas, negara mana saja yang termasuk ke dalam area Schengen?
Negara yang Tergabung dalam Wilayah Schengen
Dilansir dari VisaGuide World, area Schengen terdiri dari 29 negara, yakni :
- Austria,
- Belgium,
- Bulgaria,
- Kroasia,
- Czechia,
- Denmark,
- Estonia,
- Finlandia,
- Perancis,
- Jerman,
- Yunani,
- Hungaria,
- Islandia,
- Italia,
- Latvia,
- Liechtenstein,
- Lithuania,
- Luxembourg,
- Malta,
- Belanda,
- Norwegia,
- Polandia,
- Portugal,
- Romania,
- Slovakia,
- Slovenia,
- Spanyol,
- Swedia,
- dan Switzerland.
Perlu diketahui, meski banyak negara yang sudah tergabung dalam area Schengen, terdapat pula beberapa negara yang tidak menjadi bagiannya, seperti Inggris, Irlandia, Negara Balkan, Belarus dan Ukraina dan Negara Mikro.
Dengan adanya kesepakatan ini tentu menjadi kabar baik yang sudah sepatutnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh warga negara Indonesia. Dengan akses yang lebih mudah ke wilayah Schengen, masyarakat dapat melakukan perjalanan ke Eropa tanpa harus menghadapi proses visa yang rumit seperti sebelumnya. Mulai dari menjelajahi keindahan kota-kota bersejarah, mengikuti konferensi internasional, hingga menjajaki peluang pendidikan dan kerja sama bisnis.
Tak hanya itu, kemudahan ini juga mengindikasikan adanya peningkatan kepercayaan dan hubungan erat antara Indonesia dan Uni Eropa. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan etika saat berada di luar negeri, agar kerja sama yang telah dibangun ini dapat terus berjalan baik hingga di masa mendatang.
Baca Juga: Daftar Negara ASEAN yang Menerapkan Skema Golden Visa, Ada yang Tawarkan Status Kewarganegaraan
Sumber:
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-von-der-leyen-ungkapkan-tiga-pilar-kesepakatan-uni-eropa-indonesia/
https://youtu.be/ojvdFqwWW_8?si=1SjTOctZ5q1GywAX
Penulis: Dilla Agustin Nurul Ashfiya
Editor: Muhammad Sholeh