Skema Golden Visa dinilai sebagai sebuah kebijakan keimigrasian yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Penciptaan iklim investasi melalui investasi asing langsung ‘foreign direct investment’, peningkatan lapangan pekerjaan, hingga peningkatan pendapatan negara, adalah sejumlah dampak ekonomi yang disasar dari penerapan kebijakan Golden Visa.
Pada tahun 2022, setidaknya terdapat lebih dari 60 negara di dunia yang menawarkan skema keimigrasian berbasis investasi ini. Skema keimigrasian yang dimaksud, dapat berupa pemberian izin tinggal maupun pemberian status kewarganegaraan.
Indonesia baru-baru ini turut menerapkan kebijakan serupa. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) no. 22 tahun 2023. Dalam beleid tersebut dijelaskan, warga negara asing (WNA) dapat menerima izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan syarat melakukan penanaman modal pada berbagai opsi instrumen investasi dalam negara.
Dengan diterapkannya kebijakan Golden Visa, Indonesia menambah daftar negara di kawasan Asia Tenggara yang menawarkan skema keimigrasian ini. Sebelumnya, terdapat 4 negara di kawasan Asia Tenggara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa yakni, Singapura, Kamboja, Malaysia, dan Thailand. Setiap negara memiliki regulasi teknis yang berbeda-beda dalam menerapkan kebijakan ini.
Indonesia
Dalam skema Golden Visa di Indonesia, WNA perorangan diwajibkan melakukan investasi pada instrumen-instrumen seperti saham publik, obligasi pemerintah, atau deposito senilai US$350 ribu untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, atau US$700 ribu untuk izin tinggal 10 tahun.
Bagi perorangan yang ingin mendirikan perusahaan, diwajibkan menanamkan modalnya senilai US$2,5 juta untuk mendapatkan izin tinggal 5 tahun, atau US$5 juta untuk izin tinggal 10 tahun. Sementara bagi korporasi, jajaran direktur dan komisaris dapat memperoleh izin tinggal 5 tahun jika perusahaannya berinvestasi minimal US$25 juta, atau US$50 juta untuk izin tinggal 10 tahun.
Singapura
Singapura adalah negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menawarkan skema Golden Visa. Hal ini diberlakukan sejak tahun 2004, melalui program bernama Global Investor Program (GIP). Tidak tanggung-tanggung, skema GIP menawarkan izin tinggal permanen dan opsi permohonan status kewarganegaraan bagi pemegang visa ini setelah menetap selama 2 tahun berturut-turut.
Terdapat beberapa opsi kriteria investasi dalam skema Golden Visa yang ditawarkan oleh pemerintah Singapura:
- Menginvestasikan dana sekitar US$7,4 juta pada perusahaan di Singapura;
- Menginvestasikan senilai US$18,5 juta pada program pendanaan GIP; atau
- Bagi yang ingin mendirikan kantor, perlu menginvestasikan setidaknya US$37,1 juta pada instrumen sekuritas atau saham publik.
Malaysia
Tahun 2022 lalu, Malaysia menerapkan kebijakan Golden Visa melalui Premium Visa Program (PVIP) untuk menarik WNA agar berinvestasi dan tinggal di negara tersebut. Skema ini menawarkan izin tinggal hingga 20 tahun dengan opsi perpanjangan untuk 20 tahun berikutnya. Selain itu, pemegang visa ini diperbolehkan menjalankan bisnis, dan memiliki aset real estate perumahan dan komersial di Malaysia.
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa ini, seseorang diharuskan melakukan penempatan deposito di bank lokal sebesar kurang lebih US$213.500 tanpa melakukan penarikan pada tahun pertama. Selain itu, diperlukan pula bukti pendapatan sebesar kurang lebih US$9 ribu per bulan atau US$109 ribu pertahun bagi pemohon visa ini.
Thailand
Thailand juga mulai menerapkan kebijakan Golden Visa pada September 2022 lalu. Dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seseorang dapat menerima izin tinggal jangka panjang hingga 10 tahun, termasuk untuk pasangan dan anak-anak mereka. Benefit lain seperti izin kerja juga secara otomatis diberikan kepada para pemegang Golden Visa Thailand.
Untuk mendapatkan visa ini, seseorang perlu memiliki pendapatan minimum US$80 ribu, aset senilai US$1 juta, dan investasi minimum sebesar US$500 ribu pada obligasi pemerintah Thailand, investasi asing langsung, properti, atau kombinasi lainnya. Pensiunan berusia 50 tahun ke atas juga berkesempatan mendapatkan visa ini dengan syarat memiliki dana pensiun stabil minimal US$40 ribu pertahun, dan berinvestasi setidaknya US$250,000 pada instrumen investasi lokal.
Kamboja
Pada bulan Juli 2022, Kamboja memperkenalkan program Golden Visa-nya bernama “My Second Home” (M2H) yang memungkinkan WNA untuk mendapatkan izin tinggal hingga 10 tahun dengan melakukan Investasi senilai US$100 ribu pada sektor real estate di Kamboja.
Pemegang visa ini dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Kamboja setelah 5 tahun. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan akses terhadap perlindungan asuransi dan perawatan medis VIP serta menikmati akses masuk dan keluar Kamboja tanpa syarat.
Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya