Naik Rp10.000 per gram! Update Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2025

Pada 26 Maret 2025, emas Antam mengalami kenaikan Rp10.000 menjadi Rp1.769.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Naik Rp10.000 per gram! Update Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2025 Ilustrasi emas batangan | Freepik/wirestock

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada 26 Maret 2025. mengalami kenaikan. Harga emas Antam naik Rp10.000 menjadi Rp1.769.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. 

Sebelumnya, harga emas sempat mengalami penurunan sebesar Rp6.000 pada 25 Maret 2025 menjadi Rp1.759.000. Lalu pada hari ini terjadi kenaikan yang mengikuti tren positif harga emas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar dan kebijakan ekonomi global. Harga Emas mengalami penguatan hari ini yang mencerminkan optimisme pasar terhadap instrumen investasi berbasis pada logam mulia.

Perbandingan Harga Emas Antam 25 Maret 2025 vs 26 Maret 2025 

harga emas antam 25-26 Maret 2025 | GoodStats
Harga emas antam 25-26 Maret 2025 | GoodStats

Harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam pada 26 Maret 2025 juga mengalami peningkatan sebesar Rp1.620.000 per gram, sebelumnya di 25 Maret 2025 harga tersebut berada di angka Rp1.610.000 per gram.

Kenaikan yang terjadi pada harga emas hari ini dapat menjadi sebuah indikasi bahwa emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat. Selain dapat berfungsi jangka panjang, dapat pula sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakstabilan ekonomi global. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika ingin mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah sebesar 0,25%, sesuai dengaam aturan PMK Nomor 28 Tahun 2023, pembeli perlu menyertakan nomor NPWP. 

Harga buyback juga dapat menunjukkan harga yang diberikan oleh Antam kepada masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan. Dengan meningkatnya harga buyback, pemilik emas yang ingin menjual kembali asetnya dapat berpotensi mendapatkan keuntungan. 

Sementaram untuk buyback sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017, emas batangan dijual kembali dengan nilai Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Para investor dan masyarakat yang ingin membeli emas batangan disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga dan dapat mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi nilai emas di masa mendatang. Dengan kondisi harga yang cenderung naik, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang stabil dalam jangka panjang. 

Baca Juga: Begini Arti dan Penjelasan Karat dan Kode Perhiasan Emas

Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Bawa Botol Minum Pribadi Jadi Cara Andalan Gen Z Kurangi Sampah

Aksi-aksi kolektif ini menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk menjaga lingkungan.

Berapa Usia Ideal buat Menikah?

Mayoritas publik memilih usia 25-30 tahun sebagai usia ideal buat menikah. Lantas, berapa sebenarnya usia ideal buat menikah?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook