Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 28,26 persen masyarakat Indonesia merupakan perokok aktif yang berusia di atas 15 tahun. BPS juga mencatat 3,44 persen anak dibawah umur 18 tahun menjadi perokok aktif.
Merokok menjadi kebiasaan buruk yang sulit dilepas karena efek zat adiktif yang terdapat dalam rokok. Karena itu, pemerintah mengadakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi perokok di fasilitas kesehatan, seperti di Puskesmas.
Cara untuk berhenti merokok dapat bermacam-macam mulai dari konseling, terapi penggantian nikotin, konsumsi obat-obatan tradisional, atau dengan melakukan upaya lainnya. Targetnya pun tidak harus langsung berhenti total, tetapi dapat pula mengurangi konsumsinya perlahan-lahan hingga berhenti total.
Dilansir dari databoks.katadata.co.id (8/9), BPS mencatat 17 persen perokok aktif yang berupaya untuk berhenti konsumsi rokok selama setahun terakhir di tahun 2022. Sebanyak 18,93 persen perokok di perkotaan berusaha untuk berhenti merokok, sedangkan di wilayah pedesaan sebanyak 14,75 persen.
Hanya 8,13 persen perokok memanfaatkan layanan yang terdapat di puskesmas untuk membantu mereka berhenti merokok. Mayoritas masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut berasal dari perkotaan, yaitu 17,65 persen masyarakat perkotaan yang merupakan perokok aktif.
Ketika ada orang yang merokok di tempat umum yang bebas asap rokok, menegur perokok tersebut merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan. Cara ini dilakukan oleh 11,05 persen rakyat perkotaan, dan 8,71 persen rakyat pedesaan.
Dari data ini, dapat disimpulkan bahwa masih sedikit perokok yang sadar untuk mengupayakan berhenti merokok. Dan masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih banyak yang berupaya untuk berhenti merokok dibandingkan masyarakat pedesaan.
Pengendalian peredaran rokok merupakan salah satu indikator SDGs nomor 3, yaitu kehidupan sehat dan sejahtera. Kebiasaan merokok dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan, seperti masalah pernapasan hingga kanker. Perlu diingat juga bahwa perokok pasif juga beresiko lebih besar terkena dampak rokok, karena mereka menghirup asap yang dikeluarkan oleh perokok aktif.
Kebiasaan merokok memang susah dihilangkan karena zat adiktif yang terdapat dalam rokok. Hal itu pun menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjalani SDGs nomor 3 tersebut. Menurut BPS dalam laporan “Statistik Kesehatan 2022”, layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) juga dimasukkan dalam target RPJMN 2020-2024.
Selain upaya dari pemerintah, komitmen untuk berhenti merokok juga harus datang dari diri sendiri, tentu dengan dukungan orang terdekat.
Penulis: Kristina Jessica
Editor: Iip M Aditiya