Akta kelahiran merupakan dokumen penting kependudukan yang di dalamnya memuat identitas seseorang dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen kependudukan paling awal yang dimiliki oleh setiap anak yang baru lahir ini sangat penting untuk menunjang hak dan perlindungan hukum sebagai seorang warga negara.
Prosedur pembuatan akta kelahiran yang semakin mudah dan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan ini mendorong tingginya angka kepemilikan akta kelahiran dari tahun ke tahun. Hal ini tercermin dari data kepemilikan akta kelahiran penduduk Indonesia usia 0-17 tahun yang terus merangkak naik satu dekade terakhir.
Baca Juga: 1 dari 10 Anak Usia Dini Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran
Pada tahun 2016, persentase kepemilikan akta kelahiran berada di 81,68%, kemudian naik menjadi 83,33% pada 2017, dan sedikit meningkat ke angka 83,55% pada 2018. Memasuki tahun 2019, terjadi kenaikan yang cukup signifikan menjadi 86,01%, yang berlanjut pada tahun 2020 dengan capaian sebesar 88,11%.
Tren positif ini terus berlanjut pada periode berikutnya dengan pertumbuhan yang stabil. Pada tahun 2021, persentase kepemilikan akta kelahiran tercatat sebesar 88,42%, lalu menembus angka 90% pada tahun 2022 dengan capaian 90,41%. Selanjutnya pada tahun 2023, persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk usia 0-17 tahun mencapai 91,79%, dan naik menjadi 92,75% pada 2024, hingga akhirnya mencapai titik tertinggi sebesar 93,95% pada tahun 2025.
DI Yogyakarta Selalu Pimpin Kepemilikan Akta Kelahiran Tertinggi
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, provinsi yang mencatatkan persentase kepemilikan akta kelahiran tertinggi ditempati oleh DI Yogyakarta dengan angka mencapai 98,52%. Provinsi ini selalu berada di urutan pertama dalam beberapa tahun terakhir, pada 2024 bahkan persentasenya nyaris sempurna yakni 99,22% sedangkan pada 2023 persentasenya sebesar 98,78%.
Adapun posisi kedua dipegang DKI Jakarta dengan persentase yang berbeda tipis yakni 98,51%. Selanjutnya, Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan capaian 98,31%, diikuti oleh Aceh yang mencatatkan angka sebesar 98,16%, serta Bali melengkapi lima besar dengan persentase sebesar 97,29%.
Dominasi tingkat kepemilikan dokumen kependudukan ini juga terlihat di beberapa provinsi lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali. Kepulauan Bangka Belitung menempati posisi keenam dengan 97,23%, disusul oleh tiga provinsi di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Timur sebesar 97,14%, Kalimantan Utara sebesar 97,06%, dan Kalimantan Selatan yang menutup daftar sepuluh besar dengan angka 96,48%. Di sela-sela provinsi Kalimantan tersebut, terdapat Gorontalo yang juga menunjukkan tingkat kepemilikan akta kelahiran cukup tinggi mencapai 96,74%.
Sayangnya di beberapa daerah Indonesia khususnya wilayah timur yakni provinsi di Pulau Papua, masih mencatatkan angka kepemilikan akta kelahiran yang rendah. Terutama di Papua Tengah sebesar 57,08% dan Papua Pegunungan yang memiliki persentase paling rendah di Indonesia yakni hanya 34,31%. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan perbaikan layanan administrasi agar masyarakat di setiap daerah mendapatkan akses yang mudah dalam memproses dokumen kependudukannya.
Baca Juga: Provinsi dengan Persentase Anak yang Memiliki Akta Kelahiran Tertinggi 2023
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjAxNCMy/persentase-cakupan-kepemilikan-akta-kelahiran-pada-penduduk-0-17-tahun-menurut-provinsi.html
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor