Satuan pendidikan sebagai sarana mencari ilmu seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Namun, tren kasus kekerasan yang terus meningkat menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi tempat yang bebas dari ancaman.
Laporan terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bertajuk Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak mencatat lonjakan signifikan kasus dalam lima tahun terakhir.
Pada 2020, JPPI mencatat terdapat 91 kasus kekerasan yang dilaporkan. Angka tersebut meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, lalu kembali naik menjadi 194 kasus pada 2022. Tren ini terus berlanjut dengan 285 kasus pada 2023, melonjak tajam menjadi 573 kasus pada 2024, dan mencapai 641 kasus pada 2025.
Kenaikan yang konsisten ini menunjukkan dua sisi persoalan. Pertama, semakin banyak kasus kini berani diungkap dan tercatat secara resmi. Namun di sisi lain, meningkatnya jumlah kasus turut menandakan kekerasan di lingkungan pendidikan masih terjadi.
Untuk menghasilkan data dalam laporan ini, JPPI melakukan pemantauan berbasis kasus dari kanal pengaduan JPPI, pemberitaan nasional, serta penelusuran lapangan melalui wawancara, observasi, dan koordinasi lapangan. Hasilnya, JPPI mencatat kebanyakan kasus di satuan pendidikan memiliki pola relasi pelaku–korban dari kelompok guru–siswa sebanyak 46% dari total laporan.
Relasi Pelaku–Korban pada Kasus Kekerasan di Sekolah
Baca Juga: Jawa Barat Catat Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Terbanyak 2025
Sebanyak 46% kasus kekerasan di satuan pendidikan pada 2025 terjadi dalam relasi guru–siswa. Angka ini menjadi kekhawatiran JPPI karena menegaskan kuatnya kekerasan berbasis relasi kuasa vertikal di lingkungan sekolah. Temuan ini juga menandakan adanya penyalahgunaan otoritas serta lemahnya mekanisme pengawasan dan perlindungan anak.
Menurut Ketua Dewan pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, kekerasan terhadap murid antara lain disebabkan faktor pendisiplinan yang tidak benar.
“Karena guru-guru ini merespons perilaku tidak tepat murid-murid itu dengan cara sebagaimana pengalaman dia dulu. Jadi ketika dulu dia dibesarkan dengan pendisiplinan kekerasan maka dia akan melakukan hal itu pada muridnya. Jadi itu pengaruh. Kondisi-kondisi mental yang tidak baik juga menjadi penyebab,” ujar Retno pada Sabtu (5/10/2024), dikutip dari VOA.
Di sisi lain, kekerasan antara teman sebaya juga tergolong tinggi, yakni 31% dari total kasus. Fenomena ini mencerminkan masih maraknya kekerasan horizontal seperti perundungan dan agresi antar peserta didik.
Sementara itu, 16% kasus lainnya terjadi dalam relasi orang dewasa–anak, serta 7% dalam relasi senior junior. Pola ini menunjukkan bahwa hierarki usia dan status sosial di lingkungan pendidikan turut menjadi faktor risiko terjadinya kekerasan.
JPPI menyimpulkan bahwa kekerasan di sekolah bukan semata persoalan individu, melainkan bersifat struktural dan berakar pada ketimpangan kuasa. Oleh karena itu, pencegahan perlu difokuskan pada penguatan etika profesi pendidik, sistem perlindungan anak, serta pembenahan institusi pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, 57% di Antaranya Kekerasan Seksual
Sumber:
https://www.new-indonesia.org/wp-content/uploads/2026/01/02-Hasil-Pemantauan-JPPI-2025_.pdf
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor