Tingkat Perceraian di Indonesia Meningkat, Apa Penyebabnya?

Tingkat perceraian di Indonesia pada 2021 menjadi yang tertinggi pada lima tahun belakangan. Lalu apa penye

Tingkat Perceraian di Indonesia Meningkat, Apa Penyebabnya? Ilustrasi Perceraian I zimmytws/Shutterstock

Sosial media belakangan ini sedang dihebohkan berbagai kasus perceraian dari kalangan artis kenamaan. Namun, tidak hanya dari kalangan ternama saja semua orang dengan berbagai latar belakang bisa mengalami perceraian. Secara definisi, perceraian merupakan putuskan ikatan pernikahan yang terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian.

Ditinjau dari pelakunya, perceraian itu sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, cerai talak adalah permohonan seorang suami yang beragama Islam untuk menceraikan istrinya kepada pengadilan untuk melaksanakan sidang sebagai saksi ikrar talak.

Sementara itu, yang kedua adalah cerai gugat, yakni kondisi dimana gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah di meja pengadilan. Ikrar cerai dapat diajukan ke pengadilan oleh salah satu pelaku dengan memberikan beberapa alasan.

Aturan ini tercatat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa pengajuan perceraian harus ada cukup alasan antara suami dan istri tidak akan dapat hukum sebagai pasangan.

Bukan tanpa alasan, aturan hukum perceraian yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut sebagai bentuk perlindungan yang semakin marak di Indonesia. Terbukti dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui laporannya dengan judul “Statistik Indonesia 2022” mengatakan, angka perceraian di Indonesia mengalami kenaikan.

Ada beberapa wilayah di Indonesia yang mendominasi terjadinya tingginya kasus perceraian tersebut. BPS juga turut mencatat beberapa kasus perceraian didominasi oleh beberapa penyebab. Apa saja penyebabnya?

Kasus perceraian di Indonesia meningkat 53,5 persen

BPS dalam datanya menyebut, kasus perceraian di Indonesia kembali melonjak. Puncaknya terjadi pada tahun 2021 yang meningkat 53,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni mencapai 291.677 kasus.

Tingkat perceraian nasional 2021 I GoodStats

Laporan tersebut mengatakan, kalangan istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang pihak suami. Tercatat, 337.343 kasus atau 75,34 persen perceraian terjadi akibat dari cerai gugat. Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan.

Sementara itu, terhitung sejak lima tahun belakangan, grafiknya selalu mengalami peningkatan. Dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. ada sebanyak 110.440 kasus atau 24,66 persen perceraian terjadi karena talak, yakni perkara yang permohonannya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh Pengadilan.

Perceraian paling banyak terjadi di Jawa Barat

Jika melihat berdasarkan wilayahnya, provinsi dengan kasus perceraian tertinggi pada 2021 terjadi di Jawa Barat dengan jumlah mencapai 98.088 kasus atau sejumlah 21,9 persen dari total kasus perceraian nasional.

10 Provinsi dengan kasus perceraian tertinggi 2021 I GoodStats

Lebih lanjut, sekitar 75,6 persen perceraian di Jawa Barat terjadi karena cerai gugat (diajukan oleh pihak istri). Sementara itu, 24,4 persen sisanya terjadi karena cerai talak (diajukan pihak suami).

Kemudian, Jawa Timur mengisi peringkat dua sebagai provinsi dengan kasus perceraian tertinggi, yakni mencapai 88.235 kasus sepanjang 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 25.113 kasus cerai talak dan 63.122 kasus cerai gugat.

Peringkat tiga tertinggi ditempati oleh Jawa Tengah dengan jumlah 75.509 kasus, dari total 18.802 karena cerai talak dan 56.707 cerai gugat.

Sementara itu, posisi lima tertinggi disusul oleh Sumatera Utara dan DKI Jakarta dengan jumlah masing-masing mencapai 17.270 kasus dan 16,017 kasus.

Pertengkaran jadi penyebab utama perceraian

Seperti yang sudah disebutkan dalam aturan negara, perceraian bisa dilakukan di Pengadilan jika ada alasan cukup antara suami dan istri tidak dapat melanjutkan bahtera pernikahan. Secara umum, ada banyak hal yang menyebabkan terjadinya perceraian. 

Dalam hal ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merangkum, beberapa penyebab perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2021. Menurut Komnas Perempuan, dalam survei dinamika rumah tangga yang dilakukan pada April sampai Mei 2020 angka perceraian tertinggi didukung dengan situasi pandemi Covid-19.

Kondisi pandemi dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi dua tahun belakangan ini berpengaruh terhadap tingkat stres keluarga. Selain itu, pandemi Covid-19 juga mendorong perubahan beban kerja rumah tangga dan pengasuhan.

Data Peradilan Agama melalui Komnas Perempuan menyebut, perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan (tidak harmonis) menjadi penyebab paling tinggi dengan jumlah aduan sebanyak 279.205 kasus.

Penyebab utama perceraian 2021 I GoodStats

Penyebab perceraian tertinggi selanjutnya dilatarbelakangi dengan alasan ekonomi sebanyak 113.343 kasus. Lalu kemudian penyebab meninggalkan salah satu dengan jumlah 42.387 kasus, dan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 4.779 kasus, dan Mabuk mencapai 1.779 kasus.

Beberapa faktor lain yang dapat memicu tingginya tingkat perceraian di Indonesia adalah Dihukum penjara (1.392 kasus), judi (993 kasus), poligami (893 kasus), zina (449 kasus), kawin paksa (365 kasus), cacat badan (360 kasus), madat atau menggunakan barang yang membuat kecanduan (349 kasus) dan faktor lainnya (2 kasus).

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Program Makan Siang Gratis Dapat Dukungan dari China, Indonesia Bukan Negara Pertama

Langkah ini tidak hanya mengatasi permasalahan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk memerangi kelaparan dan mendukung pendidikan.

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook