Survei Indikator Politik: Masyarakat Minta Mafia Minyak Goreng Dihukum Berat

Berkat terbongkarnya kasus mafia minyak goreng, survei Indikator Politik menilai, para tersangka dihukum penjara, membayar denda, hingga mencabut izin usaha.

Survei Indikator Politik: Masyarakat Minta Mafia Minyak Goreng Dihukum Berat Ilustrasi koruptor | sukarman S.T/Shutterstock

Sejak ditetapkannya empat tersangka kasus korupsi pada 19 April 2022 lalu, banyak masyarakat yang menginginkan paa tersangka untuk segera dihukum berat. Empat tersangka tersebut yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Maanager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jika benar terbukti bersalah masyarakat yang meminta agar pemerintah untuk memberikan sanksi hingga hukuman tegas bagi para tersangka.

Merilis survei Indikator Politik Indonesia pada Selasa (26/4/2022) menemukan sebanyak 45,3 persen responden ingin pemerintah menghukum minyak goreng dengan hukuman penjara, membayar denda, hingga mencabut izin usaha.

Deretan sanksi hukum bagi mafia minyak goreng 2022 I Goodstats

Sementara itu, ada sebanyak 18,6 persen responden menginginkan mafia minyak goreng diberi hukuman penjara dan membayar denda. Sedangkan 14,5 persen responden menilai sanksi sebatas hukuman penjara.

Pendapat lainnya juga dijabarkan dalam data terdapat 8,5 persen responden menginginkan mafia minyak goreng membayar denda dan dicabut izin usahanya oleh negara, 6,6 persen menilai untuk cabut izin usaha, dan 3,6 persen responden menilai sanksi hanya sebatas membayar denda.

Survei ini melibatkan 1.220 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Penarikan sampel menggunakan metode multistage ramdom sampling, dengan toleransi kesalahan (margin of error) kurang dari 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Berkat terbongkarnya kasus mafia minyak goreng ini, kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan Agung melesat. Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia pada tanggal 20-25 April 2022 menyebutkan tingkat kepercayaan tersebut naik ke peringkat 4 dari peringkat ke-8 pada survei sebelumnya.

Akibat penegakan kasus ini, Kejaksaan Agung berhasil berada diatas lembaga-lembaga yang dipercaya publik lainnya seperti Mahkaman Agung (peringkat 4), Mahkamah Konstitusi (peringkat 5), pengadilan (peringkat 6), dan Komisi Pemberatasan Korupsi (peringkat 7). Tiga besar teratas lemabaga negara yang paling dipercaya publik didapatkan oleh TNI (peringkat 1), presiden (peringkat 2), dan Polri (peringkat 3).

Dalam survei kedua juga menanyakan sejauh mana keyakinan publik dengan Kejaksaan Agung untuk meuntaskan kasus korupsi minyak goreng ini. Terbukti bahwa sebagian besar responden memilih yakin (52,1 persen), dan sangat yakin (9,4 persen).

Survei terbaru ini dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). Total sampel yang digunakan melibatkan 1.219 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error diperkirakang kurang lebih 2, 9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Program Makan Siang Gratis Dapat Dukungan dari China, Indonesia Bukan Negara Pertama

Langkah ini tidak hanya mengatasi permasalahan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk memerangi kelaparan dan mendukung pendidikan.

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook