Usai melewati kontestasi politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin, nuansa demokrasi akan kembali terasa di Indonesia sebentar lagi. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Dengan begitu, pelaksanaannya harus dikawal dengan ketat berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) setiap daerah.
Tahapan Pilkada 2024
Pelaksanaan Pilkada 2024 akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Terkait jadwal dan tahapan terbagi menjadi dua, yakni tahap persiapan dan pelaksanaan. Berikut jadwal lengkapnya dapat disimak di bawah ini.
Mengutip dari Info Publik, terdapat 37 provinsi yang terdaftar dalam Pilkada 2024, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lalu, terdapat 508 kabupaten/kota, kecuali kabupaten/kota administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Keikutsertaan berbagai provinsi di Indonesia menunjukkan bahwa pesta demokrasi akan kembali diselenggarakan. Namun, perayaan ini tidak semata-mata dijalankan tanpa adanya kesiapsiagaan. Penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 lalu dapat dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan Pilkada mendatang.
Kesiapsiagaan Pilkada 2024
Mengutip dari Tempo, penyelenggaraan Pilkada 2024 menghadapi sejumlah potensi masalah. Seorang peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa kemungkinan terjadinya persoalan di Pilkada mendatang merupakan representasi dari persoalan besar yang terjadi saat Pemilu kemarin.
Menurutnya, potensi konflik yang terjadi dapat berupa ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu, kemungkinan calon tunggal, politik uang, jual beli suara, hingga disinformasi. Selain itu, mengutip dari Tempo, Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM, mengatakan bahwa potensi konflik sosial pada Pilkada 2024 akan lebih besar dibandingkan Pemilu 2024 kemarin.
Anis menambahkan bahwa faktor konflik Pilkada terjadi karena adanya fanatisme politik. Hal ini terjadi karena Pilkada merupakan ajang untuk memilih putra daerah, yang membuat fanatisme politik meningkat sehingga mampu memicu konflik sosial.
Pengawasan Pilkada Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu
Dengan demikian, Bawaslu selaku pembantu penyelenggara Pemilu telah berupaya untuk mencegah pelanggaran Pilkada 2024 dengan menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Menurut Bawaslu, IKP adalah alat untuk mendeteksi dini potensi kerawanan di wilayah Indonesia yang akan mengadakan Pemilu atau Pilkada.
Dengan adanya IKP, segala hal yang bisa mengganggu atau menghambat proses Pemilu dapat diantisipasi, dikurangi, dan dicegah. Penilaian IKP dibedakan menjadi tiga kategori rentang nilai, mulai dari:
- Rendah (0 s.d. 21,7)
- Sedang (21,7 s.d. 68,5)
- Tinggi (68,5 s.d. 100,0)
Baca Juga: Masih Berkisar di Angka 70%, Indeks Demokrasi Indonesia Termasuk Normal?
Berikut di bawah ini terdapat 6 provinsi yang memiliki skor IKP tertinggi hingga terendah.
Pada posisi keenam dan lima, terdapat Bengkulu dan Jawa Timur dengan skor IKP 3,8 dan 14,7, yang artinya termasuk ke dalam kategori rendah atau aman dari potensi konflik.
Setelah itu, terdapat Jawa Tengah dan Papua di urutan keempat dan tiga, dengan skor IKP sebesar 34,8 dan 57,3. Skor tersebut masuk ke kategori sedang, yang artinya masih terdapat potensi konflik ke depannya.
Kemudian, pada urutan dua dan satu, ditempati oleh Jawa Barat dan Jakarta, dengan skor masing-masing 77 dan 88,9. Skor tersebut termasuk ke dalam kategori tinggi, yang artinya sudah dipastikan akan terjadi konflik saat Pilkada mendatang.
Setelah mengetahui provinsi dengan skor IKP-nya, Bawaslu dapat memetakan daerah-daerah pemilihan berdasarkan tingkat kerawanannya. Mengutip Bawaslu, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu mengatakan bahwa koordinasi dan kerja sama turut dilakukan dengan beberapa lembaga pemerintah terkait. Kerja sama tersebut mewujudkan upaya sosialisasi kepada publik, partai politik, dan tim kampanye terkait pelanggaran Pilkada.
Proses pencegahan pelanggaran Pilkada telah dilakukan sejak hari penyelenggaraan tiba. Hal itu dilakukan untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa dilakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahap pemilihan. Bahkan, apabila terjadi potensi pelanggaran nantinya, terdapat sanksi diskualifikasi, pidana, hingga pembatalan bagi calon atau paslon yang mendaftar.
Dengan upaya pencegahan dan proses pengawasan yang ketat, KPU dan Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan juga damai.
Penulis: Zakiah machfir
Editor: Editor