Sepak Terjang Kemerdekaan Pers di Indonesia

Memperingati Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari, berikut sepak terjang kebebasan pers di Tanah Air dalam beberapa kurun waktu ke belakang.

Sepak Terjang Kemerdekaan Pers di Indonesia Potret para wartawan tengah meliput kegiatan | stockphoto mania/Shutterstock

Hari Pers Nasional (HPN) diperingati pada tanggal 9 Februari setiap tahunnya bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan pertama di Indonesia yang berdiri pada tahun 1946 di Surakarta. Hari bersejarah bagi pers tersebut ditetapkan pada 23 Januari 1985 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985.

Peringatan HPN pada tahun 2022 ini diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tema yang diangkat ialah “Sultra Jaya, Indonesia Maju.” Adapun isu yang dibawa pada HPN 2022 menyangkut tentang kelestarian lingkungan hidup.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di HPN 2022 menengaskan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang (UU) tepatnya melalui UU Nomor 40 Tahun 1999. Kebebasan pers merupakan pilar penting bagi kemajuan Indonesia

Pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antara itu, fungsi terpenting pers di Indonesia ialah sebagai media informasi yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat.

Tren kemerdekaan pers terus meningkat

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Berdasarkan data dari Dewan Pers yang dikutip dalam Statistik Politik 2021 milik BPS, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia pada tahun 2016 hingga 2021 terus meningkat.

Pada tahun 2016, nilai IKP nasional ialah sebesar 63,44. Angka ini terus meningkat hingga pada tahun 2021 nilai IKP mencapai 76,02. Sebelumnya, kemerdekaan pers di Indonesia tergolong dalam kategori “Agak Bebas” pada IKP tahun 2016 hingga 2018, kemudian naik menjadi “Cukup Bebas” pada tahun 2019 hingga 2021.

Peningkatan IKP tentunya menjadi raihan positif dalam dunia pers Indonesia yang menandakan bahwa ruang gerak pers semakin terbuka lebih luas dan dapat bernafas lebih lega. Namun tidak dapat dipungkiri dalam implementasi pers di lapangan terjadi sejumlah konflik ancaman dan kekerasan pada wartawan yang jumlahnya cenderung fluktuatif.

Ancaman yang menyelimuti profesi pers

Fenomena ancaman serta kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi di kalangan masyarakat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan terdapat 852 kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilaporkan sejak tahun 2006 hingga 2020.

Adapun beberapa bentuk kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di antaranya berupa kekerasan fisik, kekerasan nonfisik, perusakan peralatan liputan, upaya menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, serta bentuk kekerasan lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2020, terjadi pasang surut jumlah kekerasan terhadap wartawan. Tahun 2016 dilaporkan terdapat 81 kekerasan pada wartawan dan pada tahun 2017 hingga 2019 jumlah kasus menunjukkan tren penurunan. Jumlah kasus kekerasan pada wartawan terendah terjadi pada tahun 2019 dengan 58 kasus.

Pada tahun 2020, jumlah kasus kekerasan pada wartawan kembali meningkat dengan cukup drastis dan mencapai puncak tertingginya sebanyak 83 kasus. Bila ditinjau berdasarkan provinsi, Jawa Timur menduduki posisi ke-1 jumlah kejadian kekerasan pada wartawan terbanyak dengan 23 kasus.

DKI Jakarta menempati posisi ke-2 dengan 15 kasus dan Lampung berada di posisi ke-3 dengan 7 kasus. Namun tidak sedikit juga provinsi di Indonesia yang tercatat nihil kasus kekerasan pada wartawan sepanjang tahun 2020.

Adapun provinsi-provinsi yang dilaporkan nihil kasus kekerasan pada wartawan di antaranya Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, D.I. Yogyakarta, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Catatan-catatan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk terus mengembangkan kebebasan pers di Indonesia serta menegakkan perlindungan terhadap hak-hak wartawan dan profesi pers lainnya secara lebih tegas.

Penulis: Diva Angelia
Editor: Editor

Konten Terkait

Bangga Buatan Indonesia: Media Sosial Dorong Anak Muda Pilih Produk Lokal

Sebanyak 69,3% anak muda Indonesia mengaku mengikuti influencer yang sering mempromosikan produk lokal di media sosial.

Transportasi Online Sebagai Teman Setia Anak Muda di Era Modern

Survei terbaru menunjukkan bahwa 53,73% anak muda menggunakan transportasi online 1-2 kali seminggu, 79,6% responden juga lebih memilih menggunakan motor.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook