Pemblokiran beberapa platform digital yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu menghebohkan jagat maya hingga mendapatkan protes dari berbagai pihak. Beberapa aplikasi gim dan pembayaran digital resmi diblokir karena melewati tenggat waktu mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, tindakan ini akan membawa pengaruh pada sumber penghidupan banyak kalangan. Pemerintah juga akan kehilangan kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi.
“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diakses dari platform-platform digital ini?” sebut Head of Economic Opportunities Research CIPS Trissia Wijaya, Selasa (2/8).
Aplikasi pembayaran digital PayPal merupakan salah satu aplikasi yang masuk dalam daftar pemblokiran. Namun, sejak dihujani protes akhirnya pemerintah mengizinan sementara mulai tanggal 1-5 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Aptika Kominfo Samuel Abirjani Pangerapan melalui konferensi pers Kemenkominfo.
"Kami membuka blokir untuk sementara pada platform Paypal sejak jam 8 pada Minggu (31 Juli 2022 pagi), dan mulai dapat diakses masyarakat mungkin sekitar jam 10 pagi," ujar Samuel dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kemenkominfo TV, pada Minggu (31/7).
Pengaktifan sementara ini dilakukan, lantaran masih banyak pengguna di Indonesia yang menyimpan dana di platform tersebut.
Berbanding terbalik dengan kondisi tersebut, pengguna aplikasi perusahaan asal Amerika ini terus meningkat setiap tahunnya. Merilis data Bussiness of Apps, pengguna aplikasi fintech PayPal mengalami pertumbuhan selama periode 2013-2021.
Terlihat dalam grafik tahun 2021 jumlah pengguna tahunan aplikasi PayPal mencapai 426 juta pengguna, naik 13 persen (year-on-year/yoy) dibanding tahun 2020 sejumlah 377 juta penggguna.
Bussiness of Apps menyebut, tren transaksi aplikasi PayPal terus meningkat sejak tahun 2013-2021 seiring dengan pertambahan populasi penggunanya.
Tercatat, aplikasi PayPal telah melayani 19,3 miliar transaksi sepanjang tahun 2021. Angka itu melonjak 25 persen dibanding tahun sebelumnya pada 2020 sebanyak 15,4 miliar transaksi.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya