Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Bali berada di nominal Rp2.813.672 per bulan. UMP tersebut ditetapkan pada 17 November 2023 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan bahwa nominal UMP ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
"Sudah terbit keputusan gubernur tepatnya nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan UMP tahun 2023 naik sebesar 3,68%," kata Ida Bagus dalam Kompas.
Meski begitu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana tetap merasa bahwa besaran upah ini masih jauh dari harapan. Ia juga mendesak perusahaan untuk segera mengikuti gaji sesuai aturan pemerintah tersebut.
“Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan tiap perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah, di situlah ruang bagi pekerja melakukan negosiasi dengan perusahaan. Agar upahnya tidak hanya UMP, tapi sesuai kondisi,” kata Budi mengutip Tempo.
UMK Tertinggi di Bali 2024
Menurut Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, UMK tertinggi di Bali 2024 dipegang oleh Kabupaten Badung, dengan nominal di angka Rp3,31 juta. Nominal kenaikan UMK di Badung jadi yang tertinggi pula di Bali dengan kenaikan senilai Rp154 ribu
"UMK Badung sebesar Rp3.318.628,06. Naik sebesar 4,89%,” kata Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam sebuah pemaparan yang melansir Diskominfo Badung.
Selanjutnya, pada posisi kedua UMK tertinggi di Bali 2024 terdapat Kota Denpasar dengan nominal UMK di Rp3,09 juta per tahun 2024. Kenaikan di Kota Denpasar terjadi sebesar Rp102 ribu (3,4%) dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya.
Sementara itu, terdapat lima wilayah yang nominal UMK di tahun ini tidak dicantumkan. Berdasarkan lampiran Keputusan Gubernur Bali, kabupaten yang nilai upah minimumnya tidak tercantum, maka upah minimum yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Itu berarti, kabupaten yang terdampak adalah Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, serta Kabupaten Jembrana dengan nominal upah minimum Rp2,81 juta per bulannya.
Ida Bagus memberikan keterangan bahwa penetapan upah minimum tersebut sudah sesuai dengan berbagai metode parameter, termasuk indikator pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Jadi formula itu ada beberapa parameter, kalau yang sama kan tingkat inflasi, kemudian ada perbedaan jumlah anggota keluarga, kemudian di anggota keluarga yang bekerja, kemudian kebutuhan diantara sembilan kabupaten/kota pasti berbeda,” kata Ida Bagus mengutip Antara.
Dalam pernyataan lain, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menyebut bahwa upah minimum di Bali ini masih harus disesuaikan ulang. Menurutnya, upah bisa disesuaikan dengan keadaan terkini di keluarga, maupun indikator lainnya yang lebih terperinci.
"Agar upahnya tidak hanya UMK, tapi sesuai dengan kondisi. Ketika dia punya tanggungan berapa anak, berapa keluarga yang ditanggung, itulah yang diatur dalam skala upah," kata Budi saat dihubungi Detik.
Baca juga: Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Ada Indonesia?
Penulis: Pierre Rainer
Editor: Editor