Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026. Besaran ini ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang baru disahkan pada Rabu (14/5/2025). PMK ini sudah ditandatangani dan mulai berlaku efektif sejak 20 Mei 2025.
Uang lembur ini diperuntukkan ASN yang lembur sesuai surat perintah dari pejabat berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan bagi ASN yang kerja lembur paling tidak dua jam berturut-turut dan diberikan sekali per harinya, tak peduli berapa lama durasi lemburnya.
Adapun besaran uang lembur dan uang makan lembur ditentukan berdasarkan golongan. Untuk Golongan I, uang lembur diberikan sebesar Rp18.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari. Golongan tertinggi, yakni Golongan IV, mendapatkan Rp36.000 per jam sebagai uang lembur dan Rp41.000 per hari untuk uang makan saat lembur.
Pemberian kompensasi lembur tidak bisa dilakukan sembarangan. Uang lembur hanya bisa diberikan jika pekerjaan lembur dilakukan dengan surat perintah sah dari pejabat berwenang di instansi masing-masing, guna menjamin akuntabilitas dan kebutuhan riil pekerjaan.
Sementara itu, uang makan di luar lembur juga disediakan. Untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000, dan Golongan IV sebesar Rp41.000.
Kalau Non-ASN?
Untuk tenaga kerja non-ASN, besaran uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur dalam PMK tersebut. Untuk uang lembur tenaga honorer ditetapkan sebesar Rp20.000 per jam, sedangkan untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp13.000 per jam.
Untuk uang makan lembur, tenaga honorer mendapatkan Rp31.000 per hari, sedangkan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hingga pramubakti mendapatkan Rp30.000 per hari.
Penetapan uang lembur untuk ASN dan non-ASN ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia di sektor publik.
Capai 4 Juta
Sementara itu, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa hingga akhir 2024, terdapat 4,73 juta ASN, yang terdiri atas 3,57 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan 1,17 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mayoritas ASN didominasi oleh Generasi Y (56%), diikuti Generasi X (35%), Gen Z (8%), hingga baby boomers (1%).
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor