DI Yogyakarta Jadi Provinsi dengan Standar Rumah Paling Layak pada 2025

DI Yogyakarta jadi provinsi dengan kepemilikan hunian layak tertinggi di Indonesia pada 2025, persentasenya mencapai 88,31%

DI Yogyakarta Jadi Provinsi dengan Standar Rumah Paling Layak pada 2025 Potret Permukiman di Indonesia | Pexels/Dapur Melodi
Ukuran Fon:

Ketersediaan tempat tinggal yang layak merupakan salah satu indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah. Namun, akses hunian layak di Indonesia masih belum merata. Di daerah padat penduduk, pemukiman kumuh di bantaran sungai dan pinggiran rel kereta api masih banyak ditemukan.

Kabar baiknya, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase kepemilikan hunian layak di Indonesia pada tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak yakni sebesar 65,25%. Sedangkan pada tahun 2025 persentasenya naik menjadi 68,4%. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam hal tata kelola permukiman di Indonesia.

10 Provinsi dengan Persentase Kepemilikan Hunian Layak Tertinggi | GoodStats
10 Provinsi dengan Persentase Kepemilikan Hunian Layak Tertinggi | GoodStats

Baca Juga: Tantangan Pemukiman di Indonesia

Adapun provinsi dengan persentase kepemilikan layak huni tertinggi dipegang oleh DI Yogyakarta, dengan 88,31% rumah tangganya memiliki akses terhadap hunian yang layak. Bali menyusul di peringkat kedua dengan 85,73%. Kedua provinsi ini menjadi memimpin peringkat dengan persentase yang cukup signifikan dibandingkan wilayah lainnya, di mana hanya empat provinsi teratas yang berhasil menembus angka di atas 80%, termasuk Riau (80,22%) dan Sulawesi Tenggara (80,11%).

Sementara itu, Sulawesi Selatan berada di posisi kelima dengan 78,67%, diikuti oleh beberapa provinsi lain dengan selisih angka yang sangat tipis, yakni Sumatra Utara (76,89%), Kalimantan Timur (76,87%), dan Sulawesi Utara (76,84%). Daftar sepuluh besar ini ditutup oleh Jawa Timur dengan 76,68% dan Gorontalo pada posisi kesepuluh dengan angka 75,75%.

Apa Saja Kriteria Rumah Layak Huni?

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, tantangan dalam penyediaan rumah yang layak, terjangkau dan sesuai dengan standar menjadi semakin kompleks. Belum lagi ketersediaan lahan yang semakin terbatas membuat pembangunan rumah terkadang tidak memenuhi semua aspek standar kelayakan huni.

Berdasarkan buku saku rumah layak huni yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukinam (Kemen PKP) Republik Indonesia, terdapat beberapa kriteria rumah layak huni yakni sebagai berikut.

1. Ketahanan dan Keselamatan Bangunan

Aspek keselamatan bangunan dalam konteks rumah layak huni mengacu pada terpenuhinya syarat teknis bangunan agar aman bagi penghuninya. Hal ini mencakup struktur bangunan yang kokoh, material konstruksi yang tahan lama, instalasi listrik dan air yang aman, tidak dibangun di atas lahan yang berpotensi mengalami bencana hingga tidak ada keretakan atau miring.

2. Kecukupan Luas Ruang Penghuni

Kecukupan minimum luas bangunan bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan kesehatan penghuni dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Luas minimum ini memperhitungkan kebutuhan ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar ruang seperti tidur, makan, dan berkegiatan.

3. Akses Air Minum Layak

Akses terhadap air minum yang layak menjadi sangat penting karena merupakan kebutuhan konsumsi rumah tangga sehari-hari. Oleh karena itu penghuni harus memiliki akses air minum berkualitas yang memenuhi standar kesehatan

4. Akses Sanitasi Layak

Rumah harus memiliki fasilitas sanitasi yang aman, higienis, tertutup, dan tidak mencemari lingkungan. Hal ini mencakup sistem pembuangan air limbah domestik dan limbah tinja yang efektif serta tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi penghuni maupun masyarakat sekitar.

5. Pencahayaan dan Penghawaan Baik

Pencahayaan sangat penting bagi kenyamanan dan kesehatan penghuni. Apabila rumah tidak tersorot cahaya matahari maka ruangannya cenderung lembap sehingga dinding dan langit-langit rawan untuk berjamur. Oleh karena itu rumah harus memiliki bukaan yang cukup dari jendela dan ventilasi supaya cahaya matahari dapat masuk ke ruangan dan udara tersirkulasi dengan baik.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Oleh karena itu, tempat tinggal yang baik bukan hanya dilihat dari fisik bangunannya saja, tetapi terdapat beberapa aspek lain yang juga harus diperhatikan.

Baca Juga: 2 Kota di Indonesia Masuk Daftar 150 Besar Kota Paling Layak Dihuni di Dunia

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTI0MSMy/11-1-1--a--persentase-rumah-tangga-yang-memiliki-akses-terhadap-hunian-yang-layak-menurut-provinsi--persen-.html

Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor

Konten Terkait

Menilik Kondisi Pendidikan Perempuan Indonesia

Rerata lama sekolah dan angka harapan sekolah perempuan terus meningkat dalam sedekade terakhir, warisan Kartini yang berharga.

58% Publik Tidak Puas dengan Program 19 Juta Lapangan Kerja

Sebanyak 58% publik merasa sangat tidak puas dengan program 19 juta lapangan kerja. Meski demikian, 24% lainnya masih merasa sangat puas.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook